Perumahan Mewah Batam Tak Alami Krisis Air, ATB Dituding Tebang Pilih

Jumat, 04 September 2015 – 04:59 WIB
BP Batam mewacanakan daur ulang (recycle) air limbah menjadi air baku. Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - BATAM - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri, Rahmat Riyandi, menuding kebijakan menggilir pasokan air atau rationing oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) tebang pilih. Pasalnya, beberapa perumahan mewah di Batam diindikasi tak mengalami mati air. 

Sebaliknya, beberapa perumahan dan kawasan padat penduduk yang lokasinya berada jauh atau di pinggiran kota jadi tumbal karena air tak mengalir ke wilayah itu hingga lebih 24 jam.

BACA JUGA: Solusi Alternatif Atasi Krisis Air, BP Batam Bakal Daur Ulang Air Limbah

"Saya sudah survei ke beberapa teman yang tinggal di perumahan mewah, di sana air tidak mati," kata Rahmat, kemarin.

Ia mengatakan, perumahan seperti Dutamas dan Sukajadi di Batamcenter merupakan dua perumahan yang disebutnya tak mengalami mati air selama periode rationing ini. Sebaliknya, Rahmat yang mengaku tinggal di kawasan Tiban malah tak bisa menikmati aliran air selama lebih dari 24 jam. 

BACA JUGA: Kabut Asap, Kembali Ganggu Penerbangan Di Batam Ratusan Titik Panas Terpantau

"Bahkan, anjuran untuk menampung air di drum saja tak mencukupi kalau air matinya lebih dari 24 jam," katanya.

Parahnya, ketika ia meminta pada ATB untuk mengirimkan suplai air lewat mobil tanki ATB, jawaban yang ia dapat tak sesuai harapan.

BACA JUGA: Nilai Kebutuhan Hidup Layak Batam Bulan Ini Capai Rp2.810.785

"Bisa, tapi suruh menunggu karena antreannya ribuan," kata Dosen di Universitas Riau Kepulauan tersebut.

Karena itu, ia meminta Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam selaku pemberi konsesi pengelolaan air bersih di Batam kepada ATB agar menegur perusahaan tersebut.

"BP Batam harus minta ATB membuat standar mutu layanan," kata dia.

Rahmat melanjutkan, selaku badan hukum yang memberikan layanan ke publik, sudah semestinya ATB mengikuti standar layanan yang terukur. Termasuk, mendapatkan sanksi jika tak dapat memenuhi layanan dengan baik. Ia mencontohkan layanan listrik dari bright PLN Batam. 

Menurut Rahmat, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam no 57 tahun 2013, anak usaha PT PLN Persero itu akan mengurangkan 10 persen biaya listrik jika tak dapat memenuhi kualiras mutu yang ditetapkan.

"Nah, harusnya juga diberlakukan demikian agar ATB tak semena-mena, bukan ketika tak bayar aliran air diputus, tapi giliran air tak mengalir tak ada konsekuensi bagi ATB," ucap Rahmat.

Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya mengaku akan menyurati BP Batam agar menegur ATB sekaligus membuat acuan kinerja layanan yang jelas. Tujuannya, demi pemenuhan hak konsumen sesuai aturan yang berlaku.

"Air itu kebutuhan utama bagi hajat hidup orang banyak, jadi ini harus jadi perhatian serius," katanya. (ian/spt/rna/cr14/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Kecelakaan Maut, Seorang Bocah Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler