Perumusan Aturan Turunan UU Ciptaker Harus Melibatkan Publik

Kamis, 15 Oktober 2020 – 15:43 WIB
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo disarankan melibatkan publik dan berbagai elemen dalam membuat aturan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pelibatan publik ini perlu untuk menghindari kecurigaan.

"Pemerintah perlu mendengar masukan bahkan melibatkan publik terhadap pembuatan aturan turunan dari UU Ciptaker. Agar aturan teknis seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri dalam pembuatannya tidak menimbulkan kecurigaan dan bisa senafas dengan ekspektasi publik," kata praktisi hukum bisnis Andy R. Wijaya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habis sudah Kesabaran Honorer K2, Ada juga Kalimat soal TNI, Demo Bawa Golok dan Batu

Menurut Andy, saat ini di tengah publik ada kesan proses pembahasan RUU Ciptaker tertutup dan tergesa-gesa.

Opini tersebut jangan sampai lagi muncul. Andy juga yakin dengan pelibatan publik dalam pembuatan aturan turunan dari UU Ciptaker akan banyak aspirasi dan gagasan muncul dari masyarakat.

BACA JUGA: Wapres Maruf Ingatkan Pihak-pihak yang Keberatan RUU Ciptaker, Jangan Buat Kegaduhan

"Sehingga harapan dari publik khususnya kaum buruh dan pelaku usaha UMKM bisa tersampaikan dan diterima," sambungnya.

Rapat paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober secara resmi mengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker menjadi UU. Rabu, 14 Oktober, DPR melalui Sekjen Indra Iskandar menyerahkan naskah final UU Ciptaker terdiri dari 812 halaman.

BACA JUGA: Pak Ganjar sudah Dapat Draf Final UU Cipta Kerja, Ini yang Dilakukannya

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo akan membuat aturan turunan yang dia targetkan selesai dalam waktu tiga bulan. "Pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah-daerah," kata Joko Widodo.

Jokowi menegaskan UU Ciptaker dibuat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Salah satu dasar pembentukan UU Ciptaker adalah masih banyaknya pengangguran di Indonesia. (flo/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler