JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR kini tengah merumuskan draf RUU Pemilu LegislatifTerkait sistem pemilu sendiri, diperkirakan tidak akan terjadi perubahan yang cukup dramatis dari UU Pemilu "lama" Nomor 10/2008.
"UU Pemilu yang lama masih dipegang
BACA JUGA: SBY Gelar Evaluasi, PAN Tak Mau Intervensi
Paling direvisi beberapa hal yang dirasa kurang fair, terbuka, dan demokratis saja," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Demokrat Harry Witjaksono dalam Media Workshop untuk Perubahan UU Pemilu di Hotel Ibis Tamarin, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (1/3).Dalam acara yang digagas Centre for Electoral Reform (Cetro) itu turut hadir peneliti senior CSIS J.Kristiadi dan Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay. Harry menyebut sejumlah materi yang hangat dibahas di antaranya terkait peningkatan parliamentary treshold (PT), pendaftaran pemilih, dan hari pemungutan suara
BACA JUGA: SBY Ingatkan Koalisi Harus Sejalan
Tapi, yang lain menolak," ujarnya.Dia menegaskan draf RUU Pemilu hanya mereview dan sedikit merevisi UU Pemilu lama
BACA JUGA: Lily Janji Ungkap Kebohongan Muhaimin
"Diubah sedikit yang dianggap tidak menguntungkan buat dirinya (masing -masing parpol, Red)," aku Harry.Gagasan untuk menggeser sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional campuran (Mixed Member Proportional System/MPP) juga tidak menjadi mainstream perdebatan"Konsep MPP belum masuk suasana politik di Baleg," katanyaMeski begitu, menurut dia, masih belum terlambat untuk mendorongnya.
Sistem proporsional campuran merupakan usulan resmi CETRO terhadap revisi RUU PemiluHadar menuturkan sistem proporsional campuran ini diterapkan di negara lain, seperti Jerman, Selandia Baru, Meksiko, Venezuela, Bolivia, Hungaria, dan Italia. Sistem ini, kata dia, berusaha memadukan kelebihan sistem proporsional dan sistem mayoritarian"Calon legislatif dinominasikan melalui dua jalur, yakni jalur distrik dan jalur daftar," katanya.
Hadar optimistis pemilu 2014 akan jauh lebih baik dari pemilu 2009 bila sistem ini diterapkanMisalnya, proses penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi yang akan jauh lebih sederhana dan "sikut menyikut" antar sesama calon dari satu parpol juga tidak akan ada lagi"Soalnya setiap parpol hanya boleh mencalonkan satu orang disetiap dapil," katanya.
Bila disepakati sistem proporsional campuran diterapkan dengan rasio fifty ?fifty, maka akan ada maksimal 280 kursi DPR di jalur distrik dan 280 kursi DPR di jalur daftarIni asumsinya adalah jumlah total kursi DPR pada pemilu 2014 nanti tetap 560Dengan demikian, jumlah dapil DPR nantinya akan bertambah dari yang sekarang ada, yakni 77 dapil menjadi 280 dapil.
Hadar lantas membuat simulasi sederhanaDia mencontohkan di provinsi A yang memiliki tujuh dapil, parpol "x" memperoleh 4 kursiDalam sistem proporsional campuran penghitungan perolehan kursi memang berbasis provinsiTentunya penghitungan ini hanya diikuti parpol ?parpol yang secara nasional lolos parliamentary treshold.
Nah, empat kursi itu diberikan kepada caleg dari parpol "x" yang berhasil menang di antara tujuh dapil di provinsi ABila hanya ada dua dapil yang dimenangkan, maka dua kursi sisanya diberikan kepada caleg parpol "x" yang ada di dalam daftar berbasis nomor urutJadi, di setiap provinsi, parpol ?parpol juga membuat list caleg dengan nomor urut. "Kami berharap parpol ?parpol di DPR mau merespon gagasan ini," ujar Hadar.
J.Kristiadi menyambut positif gagasan CetroTapi, dia mengingatkan bahwa memasarkan ide itu di kalangan DPR bukan perkara mudah"Saya setuju konsep iniTinggal bagaimana merubah mindset partai-partai yang tidak mau repot dalam merevisi undang -undang itu," katanya(pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar: Golkar Tak Pernah Mengemis Menteri
Redaktur : Tim Redaksi