JAKARTA—Pemerintah menilai perlu dilakukan amandemen terbatas terhadap UU No 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasianMenurut Menakertrans Erman Suparno itu dimaksudkan untuk memperjelas peran pemerintah pusat, provinsi, serta Pemkot/Pemkab
BACA JUGA: Sarjan Taher, Diperiksa KPK Lagi
Di samping mempertegas regulasi yang mampu mendorong peran aktif badan usaha dalam mengembangkan ivestasi terintegrasi dengan pelaksanaan pembangunan transmigrasi.“Perubahan pada UU No 15 Tahun 1997 mencakup dua hal pokok yaitu penyesuaian dengan otda dan mendorong perbaikan iklim investasi dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, kalangan usaha, dan pemda dalam pembangunan transmigrasi,” tutur Erman dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (29/4).
Adapun garis-garis besar perubahan yang dirancang pemerintah meliputi penegasan pengaturan pembagian urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian
BACA JUGA: DPR Sandera Pengadilan Tipikor
Di samping meniadakan ketentuan penyerahan pembinaan pemukiman transmigrasi pada pemkab/pemkot.“Agar konsep ketransmigrasian ini berjalan baik, pemkab/pemkot harus diberikan peran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian,” pungkasnya
BACA JUGA: Pantau Harga, Bulog Harus Operasi Pasar
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Fraksi Sepakat Bahas RUU Transmigrasi
Redaktur : Tim Redaksi