Perundangan Transmigrasi, Diusulkan Amandemen Terbatas

Rabu, 29 April 2009 – 14:43 WIB

JAKARTA—Pemerintah menilai perlu dilakukan amandemen terbatas terhadap UU No 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasianMenurut Menakertrans Erman Suparno itu dimaksudkan untuk memperjelas peran pemerintah pusat, provinsi, serta Pemkot/Pemkab

BACA JUGA: Sarjan Taher, Diperiksa KPK Lagi

Di samping mempertegas regulasi yang mampu mendorong peran aktif badan usaha dalam mengembangkan ivestasi terintegrasi dengan pelaksanaan pembangunan transmigrasi.

“Perubahan pada UU No 15 Tahun 1997 mencakup dua hal pokok yaitu penyesuaian dengan otda dan mendorong perbaikan iklim investasi dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, kalangan usaha, dan pemda dalam pembangunan transmigrasi,” tutur Erman dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (29/4).

Adapun garis-garis besar perubahan yang dirancang pemerintah meliputi penegasan pengaturan pembagian urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian
Penegasan peran pemda dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi terkait proses kegiatan lintas daerah

BACA JUGA: DPR Sandera Pengadilan Tipikor

Di samping meniadakan ketentuan penyerahan pembinaan pemukiman transmigrasi pada pemkab/pemkot.

“Agar konsep ketransmigrasian ini berjalan baik, pemkab/pemkot harus diberikan peran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian,” pungkasnya
(esy/jpnn)

BACA JUGA: Pantau Harga, Bulog Harus Operasi Pasar

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Fraksi Sepakat Bahas RUU Transmigrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler