Perundingan Karyawan Freport Masih Alot

Pekerja Meminta Kejelasan Status

Rabu, 30 November 2011 – 06:46 WIB

TIMIKA - Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan Manajemen PTFI hingga Selasa (29/11) belum juga mencapai kesepakatan

Juru Bicara PUK SP KEP SPSI PTFI, Julius Parorongan dalam jumpa pers di Sekretariat PUK SP KEP SPSI PTFI mengatakan, belum ada perkembangan sangat berarti dari perundingan

BACA JUGA: Disiapkan Pedoman Cegah Transaksi Bahas APBD

Pihaknya mengharapkan lewat perundingan diperoleh kesepakatan yang bisa memajukan perusahaan dan mensejahterakan karyawan


Julius mengungkapkan dalam perundingan itu, Manajemen PTFI juga mengingatkan natal dan chrismast flight kepada PUK

BACA JUGA: ITB Menduga Klem Jembatan Aus

Pihaknya menanggapi kepedulian Manajemen harus diwujudkan dengan tindakan, yaitu memenuhi tuntutan karyawan terhadap tuntutan upah dan membayarkan gaji selama mogok kerja


“Ini diharapkan menjadi perhatian pihak lain untuk lebih serius dalam memperhatikan permasalahan ini terutama kepada pemerintah, kemungkinan ada solusi atau jalan tengah yang dilakukan dalam penyelesaian masalah ini,” katanya

BACA JUGA: Aliran Logistik ke Nunun Harus Dipangkas



Julius menjelaskan ada tiga bagian yang alot dibahas dalam perundinganPertama, mengenai status pengurus PUK“Kalau duduk dalam perundingan status kami harus jelasSehingga harus dibayarkan hak-hak kami kalau status masih menjadi karyawanKalau status kami masih sebagai pekerja, maka harus dibayarkan hak kami berupa gaji selama iniNamun dalam perundingan, kami tidak mendapatkan penjelasan sehingga itu menjadi suatu hal yang alot,” terangnya.

Hal lainnya masalah kenaikan upah dimana masih ada perbedaan konsepWalaupun pihaknya sudah berusaha menyamakan konsep dengan perusahaan, namun manajemen tidak mengakomodirnya“Alasan yang diberikan oleh manajemen adalah konsep yang kami tawarkan nilai atau angkanya terlalu tinggi,” katanya.
 
Selanjutnya menyangkut pekerja stafPihaknya meminta pekerja staf level 1 sampai 3 dimasukkan dalam PKBNamun manajemen tetap berkomitmen bahwa pekerja staf boleh dimasukkan dalam PKB, tetapi untuk upah, benefit serta promosi untuk pekerja staf tidak dibicarakan dalam perundingan

“Manajemen mau mengakomodir staf dalam PKB, tetapi yang seperti itu tidak diakomodirIni yang menjadi bagian alot dalam perundinganKarena keinginan kami dengan dimasukkan pekerja staf dalam PKB, maka transparansi serta kejelasan hukum terhadap pekerja staf ini ada,” terangnya.

Sehingga Julius mengatakan sampai saat ini belum ada satu poin pun yang disepakati dalam perundingan“Perkembangan angka-angka masih bergerak di tempatManajemen masih tetap (menawarkan) 35 persen, dan kami masih (meminta) 7,5 dolar per jamNamun pergerakan kami menyesuaikan dengan konsep yang menuju kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.

Sementara Ketua Bidang Hubungan Industrial, Mesak Sineri menambahkan, perundingan sampai saat ini belum menemui kesepakatan karena status pengurus sebagai pekerja, tidak jelasPadahal menurutnya forum perundingan yang dilakukan ini merupakan forum resmiDimana forum ini ada karena diarahkan oleh pemerintah untuk mencari solusi“Kami berharap apa yang sudah disampaikan bisa dilakukan yang sebenarnyaSehingga tidak merugikan kedua belah pihak,” harapnya(upg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Targetkan Birokrasi Berkelas Dunia pada 2025


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler