Perusahaan Asuransi Mulai Melayani Kendaraan Listrik, Tetapi...

Minggu, 21 Agustus 2022 – 00:50 WIB
Perusahaan asuransi di Indonesia mengumumkan mulai menerima pelanggan yang memiliki kendaraan listrik, tetapi. Foto : Ricardo

jpnn.com - Asuransi Astra melalui produknya, Garda Oto mengumumkan mulai menerima pelanggan yang memiliki kendaraan listrik.

Saat ini, mobil listrik memang masih memiliki populasi yang baru di pasar otomotif tanah air.

BACA JUGA: Pengamat: Kendaraan Listrik Tidak Sepenuhnya Ramah Lingkungan

Namun, Asuransi Astra siap melayani pengguna yang ingin melakukan asuransi.

Retail Technical Analyst Asuransi Astra, Wirawan Prasetyo mengatakan perusahaan yang ditangani sudah siap melayani asuransi untuk kendaraan listrik di Indonesia.

BACA JUGA: Garda Oto Digital Tidak Lagi Khusus Masyarakat DKI Jakarta

"Kami sudah siap melayani pemilik kendaraan tersebut," ungkap Wirawan Prasetyo saat pers conference di Tangerang, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk kendaraan listrik memang sudah ada.

BACA JUGA: Garda OTO Peringati Global Road Safety Week 2015

Namun, saat ini masih banyak dari mobil tipe mewah seperti BMW dan Lexus.

Menurut dia, asuransi untuk EV mendapatkan perlakukan yang berbeda dibandingkan mobil konvensional.

Dia mengatakan secara regulasi aturan khusus mobil ramah lingkungan belum yang spesifik.

Namun, kata dia, Garda Oto bisa melayani kendaraan listrik, tetapi untuk bencana banjir belum termasuk dalam polis asuransi.

"Konsumen tidak bisa klaim saat mobilnya terkena banjir," tuturnya.

Industri otomotif Indonesia belakangan ini memang sedang menggenjot penggunaan elektrifikasi.

Berbagai regulasi juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia.

Salah satunya diterbitkannya peraturan untuk mempercepat kendaraan listrik, yakni Perpres No. 55 Tahun 2019, PP No. 74 Tahun 2019, UU No. 1 Tahun 2022, Permenperin No. 36 Tahun 2021, Permenperin No. 6 Tahun 2022, Permenperin No. 28 Tahun 2020, hingga Permenperin No. 7 Tahun 2022.

Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak hal mulai dari kebijakan secara umum, insentif, hingga pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) termasuk di dalamnya soal teknologi dan komponen lokal (TKDN) kendaraan. (Ant/ddy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asuransi Astra Terus Mendorong Konsumennya Gunakan Layanan Digital


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler