Perusahaan konstruksi Australia Grocon didenda untuk membayar $ 250 ribu (sekitar Rp 2,5 miliar) setelah sebuah dinding bangunan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut di Melbourne ambruk dan menewaskan tiga orang tahun lalu.
Seorang mahasiswi asal Perancis Marie-Faith Fiawoo, 33, dan kakak beradik kembar asal Australaia Bridget and Alexander Jones, berusia 18 dan 19 tahun, tewas bulan Maret 2013 ketika dinding bata di sebuah lokasi bangunan di Carlton ambruk karena angin kencang.
BACA JUGA: Penyelundupan Manusia ke Australia Kembali Beroperasi
Minggu lalu, perusahaan Grocon mengaku bersalah atas tuduhan melanggar keamanan di tempat kerja.
Dalam menjatuhkan denda hari Jumat (21/11/2014), Magistrat Charlie Rozebcwajg mengatakan bahwa banyak sekali kemungkinan orang bisa menderita cedera atau meninggal karena kemungkinan ambruknya dinding tersebut.
BACA JUGA: Indonesia dan Australia Sepakati Peningkatan Kerjasama Militer
Magistrat mengatakan insiden ini menunjukkan gagalnya tugas perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Kampanye Anti Halal Terus Meluas di Australia
Grocon memang terlibat dalam pembangunan gedung di tempat tersebut, dengan papan reklame di dinding dibuat oleh perusahaan Aussie Signs.
Dinding di Swanston Street ini memiliki awning besar yang ditempelkan.
Sebelumnya, para saksi ahli mengatakan bahwa dinding itu akan aman selama 5 sampai 10 tahun, tanpa adanya tempelan apapun, dan hanya akan aman selama enam sampai 12 bulan bila ada tempelan.
Padahal menurut para saksi, dinding itu harusnya aman untuk masa 500 tahun.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Perempuan Australia Alami Depresi Pasca Melahirkan