jpnn.com - JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Persero secara resmi mendaftarkan permohonan banding ke pengadilan pajak, atas tagihan pajak air permukaan (PAP) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, tagihan dengan menerapkan tarif industri progresif, dinilai sangat memberatkan. Karena nilainya mencapai Rp 500 miliar/tahun.
BACA JUGA: Bu Rini Angkat Bos BPJS Gantikan Posisi RJ Lino
"Ini perlu dikaji ulang, tidak bisa pemprov Sumut dengan serta merta menetapkan pajak tanpa melihat konstelasi dan siklus sebuah perusahaan seperti Inalum, apalagi ini perusahaan BUMN," ujar Tim Kuasa Hukum Inalum Acong Latif, Jumat (22/4).
Menurut Acong, persoalan kisruh PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut sangat mendasar. Yakni perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah. Dalam pasal tersebut, diatur khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75,-/Kwh. Bukan seperti yang diterapkan Pemprov berdasarkan tarif industri progresif yang mencapai Rp 1.444/m3.
BACA JUGA: Rupiah Bikin Pengusaha Elektronik Waswas
"Jadi persoalan ini perlu didudukkan sehingga pemprov tidak sewenang-wenang dalam menetapkan PAP PT Inalum," ujarnya.
Acong menegaskan, banding ke Pengadilan Pajak dilakukan untuk meminta keadilan. "Inalum sudah mendaftarkan permohonan banding di Pengadilan Pajak Jakarta Desember 2015 dan dan Januari 2016, sekarang tinggal menunggu proses persidangannya," ujar Acong.
BACA JUGA: Kebijakan Baru BI Percepat Penurunan Suku Bunga
Menurut Acong, kalau Inalum tidak melakukan upaya hukum, perusahaan BUMN tidak akan mampu. Karena sangat memberatkan dan bisa membuat Inalum bangkrut.
"Kalau Inalum bangkrut negara ini juga ikut bangkrut. Kalau arogansi pemprov dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan Inalum. Atau bisa bisa terjadi PHK besar-besaran sampai Inalum bangkrut. Karenanya permasalahan hukum ini harus disikapi dengan bijak, kami percayakan saja ke pengadilan pajak yang tentunya memutus dengan adil sesuai kemampuan wajib pajak dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Acong. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset 12 Bank Umum Syariah Tembus Rp 209,613 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi