jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri menyarankan agar perusahaan dan pekerja mengedepankan dialog sosial melalui pendekatan kultural, musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
Dialog sosial yang positif agar menciptakan pola hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan bagi perusahaan dan pekerja dapat terwujud.
BACA JUGA: Pengirim TKI Ilegal Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp 15 M
Saran Menaker tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2017-2019 antara Dirut PT Bank Mandiri (Persero) Kartika Wirjoatmojo dengan Ketua Umum DPP Serikat Pekerja (SP) Bank Mandiri (SPBM) Andi Irfan Muis di auditorium Plaza Mandiri Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Turut hadir penandatanganan PKB tersebut Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Hayani Rumondang dan SEVP Human Capital BM Sanjay N. Bharwani.
BACA JUGA: Beginilah Cara Menghitung Kenaikan UMP
“Dialog sosial merupakan kunci produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Dengan dialog sosial yang baik, maka produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja bisa ditingkatkan levelnya dari waktu ke waktu, “ kata Hanif.
Selain melakukan perjanjian kerja bersama, Menaker berpendapat dialog sosial antara pengusaha dan serikat pekerja dimaksudkan mencari solusi menjawab dinamika ketenagakerjaan yang muncul.
BACA JUGA: UMP Lampung Dua Terbawah Sumatera
"Saya percaya, dialog sosial bisa mengkompromikan kepentingan perusahaan dan pekerja. Kalau bisa didialogkan, jangan dipertentangkan,” jelas Menaker.
Menteri Hanif mengatkan penandatanganan PKB merupakan momentum penting bagi seluruh stakeholder dan sebagai bentuk nyata dari pentingnya suatu komitmen bersama antara manajemen dan SP/SB dalam merumuskan PKB sebagai pedoman bersama maupun aturan bagi pengusaha dan karyawan dalam pelaksanaan hubungan kerja.
“Perusahaan yang telah memiliki PKB tingkat kepuasannya tinggi sekali dari para pekerja. Survei World Bank 2016, menunjukkan, 96 persen para pekerja di perusahaan yang memiliki PKB menyatakan dirinya. Artinya kalau perusahaan itu punya PKB, bisa dipastikan perusahaan itu bagus,“ katanya.
Menaker menilai agar PKB yang disepakati bisa selaras dengan perkembangan zaman, secara periodik, PKB juga harus terus di-review dan diperbaharui. Dengan demikian, terjadi kesesuaian antara perjanjian kerja dan dinamika kerja,“ lanjut Hanif.
“Bank Mandiri secara keseluruhan bisa menjadi role model bukan hanya bagi industri perbankan yang lain tapi juga perusahaan lain bagaimana keberadaan PKB ini dianggap penting. Sehingga secara regular secara terus menerus perlu diperbarui secara periodik, proses cepat dan didukung oleh komunikasi bipartite yang efektif,“ ujarnya.
Sementara itu, Kartiko Wirjoatmojo mengatakan penandatanganan PKB ini merupakan wujud semangat kekeluargaan dan kesamaan visi antara Bank Mandiri dan SPBM untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan pegawai.
"Dengan jumlah pegawai mencapai 38.228 orang, maka hubungan industrial yang harmonis ini mutlak diperlukan dan merupakan salah satu faktor penting yang menjadikan BM dapat terus tumbuh dan berkembang hingga saat ini mewujudkan visi menjadi Indonesi's Best, ASEAN Prominent 2020," kata Dirut Kartiko.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB: Polteknaker Harus Hasilkan Tenaga Kerja Andal
Redaktur & Reporter : Budi