jpnn.com - PARTISIPASI aktif seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan peredaran narkoba yang kian hari kian memperihatinkan. Menumbuhan sikap menolak narkoba dan menciptakan lingkungan bersih narkoba di tempat kerja merupakan salah satu hal yang dapat diterapkan di tempat kerja.
Hal itulah yang disampaikan Deputi Pencegahan BNN Antar Sianturi saat membuka kegiatan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pekerja Tahap III beberapa waktu lalu di Ruang Melody, MTH Square, Jakarta Timur. Kegiatan tersebut diikuti beberapa perusahaan terkemuka. Di antaranya, PT Bank Mega, PT Armoxindo Farma, PT Express Group, PT Orang Tua Group, PT Hotel Indonesia Natour, dan anggota Dekranasda DKI Jakarta.
BACA JUGA: Ini Sumpah Badrodin Haiti saat Diresmikan jadi Kapolri
Menurutnya, pencegahan penyalahgunaan narkoba di tempat kerja harus dikembangkan dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Pemberi pekerjaan, manajemen, dan karyawan harus ikut terlibat.
Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga telah mengisyaratkan bahwa masyarakat, termasuk pekerja, harus berperan serta bantu upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Kapal Hiu Macan 001 Ringkus Tujuh Kapal Vietnam
Menurut Kepala BNN Kota Jakarta Timur Supardi, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di tempat kerja dapat berupa program bantuan bagi karyawan (Employee Assistance Program/EAP).
EAP dirancang untuk menyelesaikan permasalahan tempat kerja atau personel yang berdampak negatif terhadap kinerja. EAP tidak terbatas pada isu-isu alkohol dan narkoba lainnya. Skrining calon pegawai, tes acak pada waktu yang tak diumumkan, general check up setahun sekali, family day, sepeda sehat, outbound, dan lainnya merupakan contoh-contoh program yang dapat di terapkan.
BACA JUGA: WNI Dieksekusi Lagi Tanpa Informasi, Indonesia Tarik Dubes dari Arab Saudi
Dalam paparannya, Supardi menyebutkan bahwa hasil dari 22 perusahaan (pembelajaran negara berkembang) pada September 2012 menunjukkan bahwa EAP memberikan dampak positif pada perusahaan. Misalnya, bisa menurunkan tingkat keterlambatan hingga 29 persen, menekan tingkat bolos 14 persen, kecelakaan kerja turun 35 persen. Selain itu EAP juga menurunkan 70 persen penggunaan narkoba ilegal.
Dalam sesi terakhir, Paulina G. Padmohoedojo menyebutkan bahwa program pencegahan penyalahgunaan narkoba di tempat kerja harus bersifat win win proposition bagi semua pihak pemangku kepentingan di tempat kerja.
Programnya harus mencakup Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Kesejahteraan Pekerja.
Paulina juga menghimbau agar nantinya para peserta mau menerapkan program pencegahan penyalahgunaan narkoba di tempat kerjanya masing-masing. Menurutnya program ini merupakan hal positif yang wajib dilakukan, mengingat program tersebut akan berdampak positif bagi kemajuan perusahaan. Pekerja yang sehat akan produktif, keselamatan pekerja membaik, motivasi pekerja meningkat, dan corporate image juga meningkat. Prevention is Goood Business, tutupnya. (adv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukum Saudi Tak Mewajibkan Notifikasi ke Keluarga dan Pemerintah Terpidana
Redaktur : Tim Redaksi