jpnn.com - DIREKTUR Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI&BHI) Kemlu Lalu Muhammad Iqbal menerangkan, hukum Arab Saudi memang tidak mewajibkan adanya notifikasi ke keluarga terpidana atau pemerintah yang terkait. Bahkan, Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pun tak mendapatkan kabar soal eksekusi tersebut.
Dia menjelaskan, majelis pengadilan hanya mewajibkan kedatangan ahli waris korban. Sesaat sebelum dihukum, jaksa bakal menanyakan sebanyak tiga kali apakah keluarga korban mengampuni pelaku. Jika ada satu saja yang memberikan maaf, maka eksekusi secara hukum batal. "Fakta bahwa Karni dieksekusi adalah bukti kalau para ahli waris punya suara bulat," imbuhnya.
BACA JUGA: Bilangnya Tidak Dalam Waktu Dekat, Ternyata Karni Dieksusi di Kota Lain
Sebagai informasi, Karni Binti Medi Tarsim adalah TKI asal Brebes Jateng yang bekerja pada majikan bernama Khalid Faiz Al Syihri di kota Yanbu, Arab Saudi. Pada Rabu 26 September 2012, Karni telah membunuh anak majikannya Tala Al Sheri pada saat tidur.
Pada saat kejadian telah ditemukan pisau disamping jasad anak majikannya. Kasus tersebut menjadi lebih ramai karena orang tua korban menabrak orang dalam perjalanan ke rumah karena mendengar kabar tersebut. Dari kecelakaan tersebut, terdapat dua korban meninggal. (bil/kim)
BACA JUGA: DPP Kubu Ical Beri Kewenangan Ketua DPD Ambil Tindakan
BACA JUGA: Aksi Nenek Asyani seperti Ini yang Bikin Sedih Banget
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kades Benjina Bantah Ada Kuburan Massal
Redaktur : Tim Redaksi