Perusahaan Harus Mulai Bayar THR H-20

Minggu, 04 Juni 2017 – 18:07 WIB
Ilustrasi THR. Foto: JPNN

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Perusahaan wajib mengelontorkan tunjangan hari raya (THR) 20 hari sebelum Idulfitri.

Perusahaan yang membangkang dipastikan bakal dijatuhi sanksi berat.

BACA JUGA: Karyawan tak Terima THR, Segera Lapor ya

Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Terdapat tujuh poin yang termuat dalam imbauan peraturan tersebut.

BACA JUGA: Beli Kue untuk Lebaran Tunggu THR Cair

Yakni, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja  satu bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sekali dalam setahun.

Kemudian, besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah dan atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

BACA JUGA: Gara-gara THR, Seorang Make Up Artis Tewas Ditikam Asistennya

Selanjutnya, upah satu bulan adalah  pokok ditambah tunjangan tetap.

Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja.

THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertentu yang putus hubungan kerjanya terhitung 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya maka berhak mendapatkan THR. Selain itu, THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim mengatakan, Abdullah Fauzi, pihaknya mulai menyebar surat edaran kepada semua perusahaan.

“Sebenarnya mereka sudah tahu kewajiban itu. Hanya saja kami ingatkan kembali. THR adalah kewajiban. Jika tidak dibayar maka siap- siap mendapatkan sanksi," Fauzie.

Teguran keras ini dilayangkan agar perusahaan taat aturan.

"Sebelum pulang kampung mereka sudah dapat. Jangan sampai pulang kampung tidak dapat THR. Kalau setelah hari raya untuk apa. Mereka berharap sebelumnya karena untuk keluarga. Ini merupakan kebahagiaan tersendiri bagi mereka. Jadi, berikan secepatnya," katanya. (dy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Gajian Tiga Kali dalam Waktu Berdekatan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler