Perusahaan Internasional Bisa Ikut Tender Wilayah Kerja Panas Bumi

Senin, 07 November 2016 – 10:47 WIB
Ilustrasi. Foto: Radar Cirebon

jpnn.com - JAKARTA –Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan, harga listrik panas bumi dinilai tidak ekonomis.

Karena itu, Kementerian ESDM mencoba mengatasi dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2014. Harga listrik geotermal diubah menjadi per region.

BACA JUGA: BPR Belum Bisa Terapkan Bunga Single Digit

Efeknya, tender-tender wilayah kerja panas bumi kini tak lagi hanya diikuti Pertamina Geothermal Energy (PGE).

Tender juga akan melibatkan perusahaan-perusahaan internasional.

BACA JUGA: Pariwisata Outdoor dan Indoor di Jakarta Semakin Solid

Di sisi lain, Kementerian ESDM kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mendapatkan izin operasi berdasar jenis hutan.

Selain itu, ESDM memastikan PLN bertindak sebagai off taker atau pembeli siaga. Selama ini, PLN menetapkan tarif berdasar biaya pokok penyediaan.

BACA JUGA: Aisyah: Hari Ini Naik, Besok Bisa Turun

Akibatnya, harga listrik dari batu bara dianggap lebih murah daripada panas bumi. Untuk mengatasi, harga listrik geotermal akan ditentukan dengan harga tetap (fix price).

Setelah memenangkan tender, investor melakukan pengeboran untuk memastikan cadangan.

’’Misalnya, ketemu 30 mw, dari mekanisme fix price, tinggal dilihat tabel harganya. Lalu, pemerintah minta PLN membeli,’’ tuturnya.

Karena PLN membeli listrik tanpa menawar, pemerintah bersiap memangkas pajak penghasilan (PPh) maupun menanggung pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).

Untuk mengurangi risiko investasi, Kementerian Keuangan menyiapkan geothermal fund senilai Rp 3 triliun.

Sementara itu, harga minyak Indonesia (Indonesia crude price/ICP) terus meningkat sejak Agustus.

Pada Oktober lalu, rata-rata ICP mencapai USD 46,64 per barel atau meningkat jika dibandingkan dengan rata-rata September USD 42,17 per barel.

Demikian pula dengan rata-rata Agustus sebesar USD 41,11 per barel. (dim/c16/noe/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Koperasi Tunggu Waktu Dibubarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler