Perusahaan Nonesensial dan Nonkritikal Masih Bandel, Anies: Bisa Dicabut Izin Usahanya

Selasa, 06 Juli 2021 – 08:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peringatan untuk perusahaan sektor nonesensial dan nonkritikal yang masih beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

Anies menyatakan bakal mencabut izin perusahaan terkategori nonesensial dan nonkritikal yang bandel atau tetap beroperasi pada periode PPKM darurat.

BACA JUGA: Syarief Hasan Minta Pemerintah Membatasi Kedatangan TKA Asal China Saat PPKM Darurat

Dia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup tetapi sampai cabut izin usaha.

"Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," kata Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta bersama Kemenko Marves, Jakarta, Senin (5/7) malam.

BACA JUGA: PPKM Darurat di Jakarta Seperti Hari Libur, Deddy Sitorus: Pak Anies Jangan Sembunyi

Menurut dia, hal itu dilakukan semata-mata untuk melindungi warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bebas dari pandemi Covid-19 yang bahkan sekarang sudah masuk beberapa varian baru di Jakarta. "Jadi, mohon kerja samanya," tegas Anies.

Menurut Anies, pada Senin pertama pemberlakuan PPKM darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan inspeksi mendadak di 74 perusahaan di ibu kota, dan 59 perusahaan ditutup sementara selama tiga hari.

BACA JUGA: Gubernur Anies: Kami tak Ingin Kuburkan Lebih Banyak Orang Lagi

Anies juga membuka kanal pelaporan atas perusahaan-perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang memaksa beroperasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk kemudian dilakukan penindakan.

"Jadi, apabila kerja di perusahaan nonesensial dan nonkritikal dan harus masuk silakan laporkan lewat JAKI," katanya.

Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM darurat.

"Ini, kan, untuk keselamatan semuanya. Jadi, dua pekan ke depan semua harus jaga secara serius agar kita semua bisa memutus mata rantai penularan dari Covid-19," ujar Anies.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan saat ini penindakan lebih tegas dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada perusahaan-perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang beroperasi saat PPKM darurat.

"Sekarang sanksinya enggak ada peringatan, sekarang langsung sanksi penutupan sementara tiga hari," kata Andri di Balai Kota.

Selanjutnya, Andri menyatakan, jika masih melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta, yang akan berlipat apabila masih melakukan pelanggaran, hingga akhirnya diusulkan untuk dicabut izin usahanya.

"Setelah penutupan, sanksi administratif, lalu berjenjang, selanjutnya lagi usulkan ke PTSP untuk pencabutan izin operasional," kata Andri.

Pemerintah telah menetapkan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.

Semua sektor usaha terkecuali esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Kemudian untuk sektor kritikal, yakni energi. kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, utilitas dasar (listrik/air) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler