jpnn.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pegadaian swasta segera melakukan pendaftaran yang akan berakhir pada 29 Juli 2018.
Aturan itu mengacu pada ketentuan di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2016.
BACA JUGA: Pegadaian Beri 1 Kg Emas Untuk Lalu Zohri
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 OJK Regional 4 Jatim Sotarduga Napitupulu mengatakan, batas pendaftaran tersebut terutama untuk pegadaian swasta existing.
Yakni, usaha pegadaian yang berjalan sebelum keluarnya POJK Nomor 31 Tahun 2016.
BACA JUGA: Pegadaian Incar Generasi Milenial dengan Aplikasi PDS
’’Jadi, pegadaian yang usahanya sudah berjalan lama diberi toleransi untuk mendaftar tanpa melihat ketentuan perizinan,’’ kata Sotarduga, Rabu (25/7).
Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran akan mendapatkan tanda bukti terdaftar. Status usaha dinyatakan legal.
BACA JUGA: Aset Pegadaian Tembus Rp 51,6 Triliun
Hingga sekarang, secara nasional, sudah ada 14 perusahaan pegadaian yang terdaftar di OJK.
Meski demikian, perusahaan pegadaian yang berizin hanya sepuluh. Satu di antara sepuluh perusahaan yang mengantongi tanda bukti terdaftar berasal dari Surabaya. Yaitu, PT Sili Gadai Nusantara.
Deputi Direktur Pengawasan LJK 4 dan Perizinan OJK Regional 4 Jatim Kuswandono menjelaskan, latar belakang POJK Nomor 31 Tahun 2016 diterbitkan adalah melihat jumlah industri di bidang pegadaian yang cukup besar.
Nah, untuk menertibkan usaha pegadaian agar sehat, pelaku usaha diminta mendaftar atau mengajukan perizinan sehingga OJK bisa melakukan pengawasan.
’’Gadai ini sebagai solusi bagi masyarakat. Karena itu, dalam pelaksanaannya, harus ada kepastian hukum. Tidak hanya menguntungkan masyarakat sebagai pengguna jasa, tapi juga usaha gadai itu sendiri,’’ tutur Kuswandono.
Misalnya, usaha gadai itu bisa mendapat kemudahan akses pinjaman dari perbankan.
Karena itu, usaha gadai didorong membentuk badan hukum dan kepemilikan. Bisa berupa perseroan terbatas maupun koperasi.
Selain itu, usaha gadai tidak boleh dimiliki asing. Modal yang disetor untuk usaha gadai dengan lingkup usaha kabupaten/kota sebesar Rp 500 juta dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup usaha provinsi.
’’Modal disetor itu harus tunai dan penuh atas nama perusahaan. Yang disetor pada salah satu bank umum atau bank umum syariah,’’ kata Kuswandono. (res/c14/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Terima Mandat OJK, BEI Rapikan Infrastruktur MTN
Redaktur : Tim Redaksi