Perusahaan Penyeberangan Merak-Bakauheni Ancam Lakukan Aksi Mogok

Jumat, 19 September 2014 – 18:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha angkutan penyeberangan yang beroperasi di lintas Merak-Bakauheni mengeluhkan keberadaan kapal pendarat (landing craft/LCT) yang beroperasi di lintas Bojanegara-Bakauheni. Mereka meminta pengoperasian kapal LCT ditarik dari lintasan tersebut, lantaran mengurangi lebih dari 30 persen layanan penyeberangan lintas Merak-Bakauheni.

Wakil Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap), Bambang Harjo S dalam siaran persnya, Jumat (19/9) mengatakan, keberadaan kapal LCT menyebabkan perusahaan pelayaran yang beroperasi di lintas Merak-Bakauheni tidak mampu menutup biaya operasional. Karenanya, Gapasdap mengancam melakukan aksi mogok.

BACA JUGA: Presiden Teken Perpres Proyek Tol Trans Sumatera

"Ini akibat berpindahnya muatan dengan tarif yang lebih murah di kapal LCT. Kalau kapal itu tidak ditarik dan izinnya dicabut, seluruh anggota Gapasdap sepakat untuk menghentikan operasi  (mogok) di lintas Merak-Bakauheni,” ujarnya.

Bambang menambahkan, jika anggota Gapasdap tidak mampu menutup biaya operasional, maka imbasnya pada layanan dari sisi kenyamanan dan keamanan. Bahkan, hal itu bisa berdampak pada sisi keselamatan.

BACA JUGA: BUMN Ini Berencana Ubah Batubara jadi Minyak Mentah

Karenanya Gapasdap jmendesak agar LCT dioperasikan di lintas yang tidak berimpit dengan lintas Merak-Bakauheni. Gapasdap mengusulkan agar LCT dioperasikan di lintas Bojanegara–Panjang.

“Kami harapkan pemerintah memberikan solusi yang terbaik terhadap permasalahan tersebut guna keberlangsungan layanan di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni,” harapnya.

BACA JUGA: Pabrik Mobil Wajib Geser ke Jatim

Menurut Bambang, saat ini pihaknya dituntut pemerintah untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat baik dari sisi keselamatan yang harus mengikuti standar internasional (SOLAS, ISM Code), maupun standar keamanan dan standar kenyamanan. Anehnya, hal itu tidak diberlakukan pada LCT.

“Pemerintah justru memberikan peluang kepada perusahaan pelayaran untuk mengoperasikan kapal jenis LCT yang tidak dilengkapi dengan standar keselamatan yang memadai baik bagi penumpang dan muatannya. LCT juga tidak memiliki standar keamanan dan kenyamanan,” beber Bambang. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Belum Menyerah Cari Solusi untuk Merpati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler