jpnn.com - TURUNNYA permintaan nasional terhadap produk sigaret keretek tangan (SKT) memaksa perusahaan rokok menempuh kebijakan program pensiun dini plus bagi para karyawan. Setelah PT HM Sampoerna Tbk dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk, kini PT Gudang Garam Tbk menempuh langkah serupa.
Wakil Kepala Bidang Humas PT Gudang Garam Tbk Iwhan Tri Cahyono mengatakan, perusahaan tidak menarget jumlah karyawan yang mengikuti program pensiun dini plus yang ditawarkan. ''Kami tidak memaksa mereka mengambil program pensiun dini plus. Kalau mereka tidak mau, kami beri kesempatan untuk lanjut hingga usia pensiun 55 tahun. Program itu dibuka selama dua minggu hingga 18 Oktober nanti,'' kata Iwhan saat berkunjung ke redaksi Jawa Pos kemarin (13/10).
Kebijakan pensiun dini plus merupakan imbas dari turunnya permintaan nasional terhadap SKT sebesar 3-5 persen. Sementara itu, pangsa pasar SKT sekitar 21 persen terhadap total rokok. Di sisi lain, pangsa pasar sigaret keretek mesin (SKM) justru meningkat. ''Dapat dikatakan pasar SKT sedang lesu, pasar beralih ke SKM,'' ujarnya.
Syarat karyawan yang bisa mengikuti program pensiun dini di antaranya sudah bekerja minimal 20 tahun dan berusia sekitar 50 tahun. Kompensasi yang didapatkan karyawan, antara lain, uang pensiun dan uang pensiun tambahan sebanyak sepuluh kali gaji serta jaminan kesehatan dari BPJS. ''Perusahaan juga memberikan kesempatan pelatihan kewirausahaan. Dalam sosialisasi program ini, kami juga sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja dan dinas tenaga kerja setempat,'' tambahnya. (res/c17/agm)
BACA JUGA: Tarif Cukai Rokok Keretek Tetap Naik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Solusi Apersi Atasi Backlog Perumahan
Redaktur : Tim Redaksi