Perusahaan SPV Perlu Pengawasan agar Tetap Patuh pada Aturan

Kamis, 04 Oktober 2018 – 01:48 WIB
Kegiatan diskusi di kampus FHUI, Depok. Foto: Istimewa

jpnn.com, DEPOK - Perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV) atau yang lebih dikenal publik dengan 'perusahaan cangkang' perlu dijaga tingkat kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku saat dalam proses pendirian perusahaan.

Walaupun terdapat banyak kekurangan peraturan, notaris perlu menjaga agar pendirian SPV tidak menjadi masalah. Demikian disampaikan Ashoya Ratam, SH, MKn, MSC, dalam kegiatan “One Day-Conference & Panel Discussion” dengan topik “Aspek Legal dan Akibat Hukum Pendirian Special Purpose Vehicle” di Kampus FHUI, Depok, Rabu (3/10).

BACA JUGA: Apartemen Sakura Garden City Cocok untuk Generasi Milenial

Special Purpose Vehicle (SPV) sendiri menjadi semakin dikenal publik di tanah air setelah berkembangnya skandal “Panama Papers” yang dimotori oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) dan Suddeutsche Zeitung.

SPV lebih sering disebut perusahaan cangkang (shell corporation) yang sebenarnya akrab di negara-negara yang dikenal dengan surga bebas pajak (Tax Haven).

BACA JUGA: Citilink Diganjar Predikat LCC Bintang Empat dari APEX

SPV sendiri dalam definisi yang ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/2016 adalah merupakan perusahaan yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian, dan/atau pembiayaan investasi; dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

“Perusahaan yang dibuat dengan tujuan khusus akan menjadi bagian atau objek yang harus diperhatikan dalam pajak,” katanya.

BACA JUGA: OJK Dinilai Tak Profesional, Ecky: Silakan Lapor ke DPR

Dalam pemaparannya, Ashoya menekankan bagaimana perusahaan sebaiknya mendirikan PT sesuai dengan aspek hukum yang berlaku di Indonesia, apapun tujuannya baik sebagai SPV atau bukan.

“Dalam konteks kenotariatan, sebenarnya bukan urusan notaris untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan manfaat dari perusahaan SPV, namun notaris harus mengawal proses ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya menekankan.

Ashoya juga menegaskan bahwa notaris wajib mengawasi pendirian perseroan, melihat proses pendirian, dan menjaga kepatuhan terhadap undang undang yang berlaku untuk pendirian perusahaan. Walaupun terdapat banyak kekurangan peraturan, notaris perlu menjaga agar pendirian SPV ini tidak menjadi masalah.

“Pengawasan terhadap pendirian SPV menjadi penting karena penggunaan SPV tanpa pengawasan akan memiliki dampak negatif di masa depan,” kata Ashoya Ratam yang juga telah mengutarakan komitmennya untuk maju menjadi Ketua Ikatan Alumni (ILUNI) FHUI periode 2018-2020 ini.

Melalui acara tersebut, Ashoya juga menyatakan komitmennya berbagi ilmu, baik sebagai pengajar di kampus FHUI maupun dalam forum-forum besar. Semangat pengabdian adalah kunci untuk membangun bangsa Indonesia lebih baik lagi di masa depan. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Produk Inovatif PT Martina Berto Dipasarkan Clariant


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler