Kasus Pembobolan Deposito Milik PT Yulie Sekuritas Indonesia

OJK Dinilai Tak Profesional, Ecky: Silakan Lapor ke DPR

Rabu, 03 Oktober 2018 – 22:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam, Direktur CBA Uchok Sky Khadafi dan Praktisi hukum Aksioma Lase saat diskusi bertajuk Menggugat Profesionalisme OJK dan Keamanan Dana Investor Publik di Jakarta, Rabu (3/9). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum pasar modal, Aksioma Lase menilai Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) tidak profesional dalam mengusut dugaan kasus pembobolan Deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Aksioma Lase yang juga pengacara PT Yulie Sekuritas Indonesia ini mengatakan, dugaan kasus pembobolan dana ini dilakukan oleh pemegang saham lama PT Jeje Yutrindo Utama sebesar Rp 27 miliar.

BACA JUGA: Pemimpin Lembaga Parlemen Sambangi Lokasi Bencana di Sulteng

Menurutnya, pembobolah dana ini dilakukan dengan menjaminkan deposito yang selama ini dilaporkan sebagai MKBD sebagai kredit ke Bank Mandiri pada Mei 2015 lalu.

Menurut catatan pada Maret 2018 lalu Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah melakukan suspensi saham Yulie Sekuritas. Suspensi tersebut terkait dengan perusahaan ini belum memenuhi ketentuan MKBD minimal Rp 25 miliar.

BACA JUGA: DPR Dorong Gempa NTB dan Sulteng jadi Bencana Nasional

Dia menilai adanya pelanggaran aturan pasar modal, perbankan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan.

“Sampai dengan 7 bulan sampai hari ini tidak pernah ada info dari OJK yang memproses masalah ini. Tidak pernah dapat info sejauh mana masalah ini (Diproses). OJK mengabaikan tanggung jawab. Seperti apa perlindungan kepada investor kalau OJK tidak bekerja?,” kata Aksioma dalam sebuah diskusi bertajuk “Menggugat Profesionalisme OJK dan Keamanan Dana Investor Publik” di Jakarta, Rabu (3/9/18).

BACA JUGA: Pemegang Saham Publik Mempertanyakan Komitmen OJK dan Polri

Sementara itu, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memaparkan, tindakan pembobolan ini telah merugikan investor pemegang saham sekitar Rp 27 miliar.

Menurut dia, jika dana kecil saja OJK tak mampu menyelesaikanmya, maka dana besar juga sulit bagi OJK untuk mengusut tuntas.

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam menyarankan sebaiknya kinerja OJK tidak dinilai berdasarkan kasus per kasus. Harusnya, kata dia, dipahami dulu bagaimana kedudukan hukum OJK dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya.

“Tidak bisa kita menyimpulkan sebuah kinerja dari sebuah entitas apapun itu maupun manajemen dari entitas teraebut atas dasar kasus. Saya tidak mungkin menilai OJK dan manajemenya dari kasus ini. Tidak fair,” kata politikus PKS ini.

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam

Namun, Ecky mengimbau kepada para korban pembobolan Deposito MKBD milik PT. Yulie Sekuritas Indonesia untuk menyampaikan hal itu ke Komisi terkait di DPR, dalam hal ini Komisi XI yang membawahi Perbankan dan keuangan di Dewan DPR. 

“DPR itu dinamis sekali. Silakan kirim pengaduan ke Komisi XI. Silakan minta Dengar Pendapat nanti diundang,” katanya.

Terkait hal itu, Aksioma Lase berjanji akan menyampakaikan pengaduan ke Komisi XI DPR.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUF Masih Pelajari Kredit Kendaraan dengan DP 0 Persen


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler