JAKARTA - Sampai saat ini, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri masih dipungut iuran wajib untuk asuransiNamun, masih banyak TKI yang kesulitan mengklaim asuransi jika mengalami permasalahan karena perusahaan yang mengurus asuransi TKI, dinilai masih belum kredibel.
"Ya, sampai saat ini masih dipungut iuran wajib untuk TKI
BACA JUGA: Pengusaha Rokok Gugat UU Kesehatan
Berdasarkan Permenakertrans, asuransi TKI hanya ada satu (monopoli)BACA JUGA: Eks Kapolri Yakin Intelijen Terlibat Pembunuhan Munir
Menurut kami, dengan banyaknya kasus yang dialami para TKI, maka asuransinya haruslah yang kredibel, dan benar-benar berpengalaman di bidang asuransi," kata Anggota Komisi IX DPR RI, drDia menyesalkan karena selama ini, klausul-klausul manfaat bagi klaim asuransi sangat menyulitkan TKI untuk mengklaim asuransi tersebut
BACA JUGA: Muhaimin Ancam Pecat Ali Mudhori dan Fauzi
Putri dari Gubernur Kalbar, Cornelis itu pun mencontohkan, untuk klaim asuransi jika ternyata TKI terlantar akibat dipecat sepihak, maka TKI harus menunjukkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)."Padahal dalam kenyataannya, para TKI yang kebanyakan PRT, tidak pernah dipecat dengan surat," tegas Carolin.
Ia mengatakan, memang asuransi untuk TKI itu niatnya baik"Namun terlalu banyak penyimpangan dalam pelaksanaannya," sesal politisi PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, asuransi boleh saja diteruskan, tetapi perusahaannya haruslah perusahaan yang benar-benar mengetahui, menguasai dan berpengalaman di bidangnya.
Lebih jauh Caroline mengatakan, uang uang yang dipungut selain asuransi adalah untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Uang itu sebagai pendapatan negara, yang langsung masuk ke Kementerian Keuangan, dan pengelolaannya juga tergantung Kemenkeu"(Namun) manfaat yang diperoleh langsung oleh TKI dari pungutan tersebut sangatlah minim," ungkap Caroline
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati mengatakan, jika satu orang TKI dipungut Rp400 ribu, dalam sebulan ada 30 ribu orang TKI yang berangkat, maka dalam kurun waktu 30 hari ada sekitar Rp12 miliar yang masuk"Tapi, ketika ada masalah, TKI sulit untuk melakukan klaim," jelasnya, saat rapat dengar pendapat dengan Kemenakertran, Kamis (8/9)(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan Dewan, Muhaimin Tetap Berkelit
Redaktur : Tim Redaksi