Perusahaan Tambang di Kalsel Diduga Memanipulasi Pajak

Rabu, 11 Agustus 2010 – 11:38 WIB
BANJARMASIN – Direktur Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (Gerphan), Janto Dearmanto menyebutkan banyak perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan diduga melakukan manipulasi pajak dan royaltiDugaan penggelapan ini telah dilaporkan Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (Gerphan) ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Dirjen Pajak

BACA JUGA: Dana Asing Mengalir Deras



Dalam siaran persnya, Janto Dearmanto menyebutkan, modus kegiatannya dengan cara membuat harga jual-beli batubara hanya kurang lebih 10 persen dari harga pasaran normal
Dimana harga batubara dengan kalori rendah seharusnya berkisar Rp 300 ribu/metric ton

BACA JUGA: Mustafa Pastikan PLN Kelola Langsung Listrik Bandara

Ditransaksi terjadi rekayasa dan disebutkan hanya Rp 30 ribu


Sehingga, pajak yang dibayar pada negara berupa royalti sebesar 5-7 persen juga berkisar 10 persen dari kewajiban yang sebenarnya

BACA JUGA: Perbankan Syariah Dongkrak Pertumbuhan Properti

“Itu dimungkinkan karena pembayaran royalti batubara persentasinya dihitung dari harga jual batubara, bukan dari besaran fisik batubaranya sendiri, membuka peluang untuk dimanipulasi semakin besar,” kata Direktur Gerphan Janto Dearmanto, Selasa (10/8)

Disamping manipulasi membuat rendah harga jual batubara, imbuh dia, modus lainnya adalah dengan memanipulasi jumlah produksi.  Dilaporkan hanya sekitar 50 persen dari produksi yang sebenarnya hingga memperkecil pembayaran pajak dan royalti

“Kegiatan seperti ini hanya dapat berlangsung apabila ada kerjasama anatara pengusaha, oknum di pemerintah daerah sebagai pemungut pajak daerah dan oknum terkait lainnya,” kata dia, yang dalam hal ini dirahasiakan kedua perusahaan yang ditengarai manipulasi dan menggelapkan uang negara tersebut

Dikatakan Janto, dia sudah melaporkan dugaan manipulasi yang diperkirakan sudah berlangsung lama itu, ke Dirjen Pajak dan Satgas Pemberantasan Mafia HukumSebab, negara dirugikan ratusan miliar rupiahJika dibandingkan dengan harga pasar batubara pada saat yang sama di kisaran Rp 300 ribu/metric tonMaka, periode tahun 2006-2010, negara berpotensi dirugikan ratusan miliar rupiah dari manipulasi pembayaran pajak daerah dan royalti oleh perusahaan tambang batubara tadi

Ditambahkan Janto yang mengaku telah bertemu dengan Direktur Intelijen Pajak, Pontas PaneUntuk menghindarkan kerugian negara yang lebih besar, Janto meminta agar Dirjen Pajak dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan audit investigatif terhadap pembayaran pajak dan royalti perusahaan-perusahaan tersebutSecara khusus juga agar Direktur Intelijen Pajak sebagai Ketua Tim Penyidik PPNS Pajak dapat segera melakukan penyidikan bekerjasama dengan Mabes Polri.(day/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Infrastruktur, Modal Pemerintah Kurang Banyak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler