Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7

Sabtu, 10 Juni 2017 – 02:01 WIB
Warga menukarkan uang di Lapangan Karebosi Makassar untuk menyambut Lebaran, Kamis (8/6). Beberapa bank ikut berpartisipasi menyiapkan uang kecil. Foto : JPG

jpnn.com, SURABAYA - Komisi D DPRD Surabaya mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan edaran atau instruksi kepada perusahaan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi D Junaedi menyatakan, paling lambat THR diberikan kepada buruh atau karyawan H-7.

BACA JUGA: Bawa Gaji dan THR Rp 350 Juta, Dor! Pria Dirampok, Ditembak di Kepala

Meski sudah ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, namun pelanggaran masih banyak terjadi.

Pasalnya, sanksi yang diberikan sesuai aturan hanya berupa teguran dan denda.

BACA JUGA: PP Sudah Diteken Presiden, THR PNS Segera Cair, Gaji ke-13 Awal Juli

“Jika dilakukan perusahaan dari tahun ke tahun, entah keterlambatan atau tak dikasih harus ada surat pernyataan untuk tak mengulanginya,” kata Junaedi seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (10/6).

Junaedi berharap ada sanksi sosial kepada perusahaan yang melanggar ketentuan, dengan dilakukan pemanggilan guna mengetahui alasan keterlambatan atau tak diberikannnya THR. Selanjutnya diumumkan ke publik.

BACA JUGA: Mohon Bersabar, THR dan Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Terpisah

“Bila perlu dicabut atau dibekukan perizinannya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D, Agustin Poliana menambahkan, pemberian tunjangan hari raya kepada para pekerja minimal diberikan 20 hari sebelum hari raya.

Pasalnya, agar para pekerja mempunyai persiapan khusus dalam menyambut lebaran.

“Jika ada pengusaha yang belum bayar, Disnaker dan DPRD dengan terbuka menerima aduan mereka,” paparnya.

Agustin mengaku, THR yang diterima pekerja besarnnya satu kali gaji. Mereka yang menerima adalah pekerja yang sudah bekerja minimal 3 bulan.

“Tapi kalau di pemkot, karena statusnya outsourcing maka gak dapat,” ungkapnya. (jar/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Pemerintah sudah Siapkan THR Dewan Sebegini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler