Perusahaan yang Tak Bayar THR Siap-siap Kena Sanksi dari Pemprov Jakarta

Rabu, 11 Mei 2022 – 20:58 WIB
Ariza menyebutkan pihaknya tak akan segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak membayar kewajibannya kepada pegawainya. Ilustrasi Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji bakal menindaklanjuti laporan pekerja yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 3 Mei 2022 lalu, ada 930 laporan di posko THR virtual.

BACA JUGA: Wagub Riza Sebut Jumlah Kasus Hepatitis Akut di Jakarta

Laporan ini menempatkan Jakarta di posisi pertama provinsi dengan laporan THR paling banyak yang belum dibayarkan.

"Kami akan tindaklanjuti, kami akan cek kembali datanya, infonya. Kemudian kami monitoring dan evaluasi," ucap Ariza, Rabu (11/5).

BACA JUGA: Pegawai Kemenpora Diminta Tingkatkan Produktivitas Kinerja dengan Semangat Idulfitri

Eks anggota DPR RI itu menyebutkan pihaknya tak akan segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak membayar kewajibannya kepada pegawainya.

"Perusahaan yang terlambat berikan THR tentu itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami untuk diberi teguran atau sanksi," kata dia.

BACA JUGA: 77 Perusahaan di Jakbar Dilaporkan Karyawan Akibat Belum Membayar THR Secara Penuh 

Ariza juga meminta para pegawai atau karyawan yang belum menerima hal THR-nya untuk segera melapor ke posko pengaduan.

Selain bisa membuat aduan ke Kemnaker atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta.

"Kami selalu menggunakan digital, jadi ada website. Silakan sampaikan keluhan, nanti akan kami tindaklanjuti," tambahnya. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Dorong Pelindungan Tenaga Kerja yang Lebih Adaptif


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
THR   Pengusaha   Jakarta   Posko THR   Kemnaker  

Terpopuler