Perut Keponakan Perempuan Makin Membesar, Perbuatan Bejat Sang Paman Terbongkar

Sabtu, 02 Juli 2022 – 06:01 WIB
Perbuatan bejat sang paman yang selama ini ditutup rapat-rapat akhirnya terbongkar setelah perut keponakan perempuannya makin membesar. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, SAMARINDA - Seorang pria berinisial RB ditangkap polisi setelah perbuatan bejatnya yang selama beberapa bulan ini disembunyikan akhirnya terbongkar.

Seorang gadis berusia 17 tahun yang selama ini menyembunyikan perbuatan bejat sang paman karena di bawah ancaman tidak bisa mengelak lagi saat dicecar kerabatnya lantaran perutnya yang makin membesar.

BACA JUGA: BY, Bandar Besar Sabu-Sabu Ditangkap di Tangerang, Lihat Barang Buktinya, Edan

 "Setelah di desak terus menerus, akhirnya korban mau mengaku dengan tantenya," beber Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo dilansir JPNN Kaltim.

Gadis itu akhirnya mengaku tengah hamil setelah diperkosa sang paman.

BACA JUGA: Kejadian di Samarinda, Ayah Perkosa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun

Sang tante akhirnya melaporkan perbuatan bejat kerabatnya tersebut ke Polresta Samarinda.

"Tidak terima keponakannya dihamili, tantenya ini melaporkan ke orang tuanya korban. Namun karena kondisi sedang di Sulawesi, jadi tante korban yang melaporkan ke kami," ungkapnya.

BACA JUGA: Perkosa Adik Ipar yang Masih Belia di Rumah Mertua, BR Beri Pengakuan Mengejutkan

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menjemput RB di kediamannya.

Setelah menghimpun alat bukti dan keterangan dari korban maupun saksi, pria 44 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polresta Samarinda. 

 "Pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban dengan rentang waktu di Januari dan Febuari. Dari pengakuan pelaku, dia setubuhi korban sebanyak dua kali," beber Iptu Teguh.

Iptu Teguh kemudian membeberkan kronologi pemerkosaan yang dilakukan RB terhadap keponakannya itu terjadi, yakni bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban.

 Pelaku yang mengetahui kedua orang tua korban sedang berada di Sulawesi menjadikan situasi itu untuk melancarkan niat jahatnya. 

"Saat datang ke rumah korban, pelaku ini langsung masuk kamarnya korban. Kondisi rumah saat itu hanya ada korban sendirian, karena orang tuanya korban lagi di Sulawesi," kata perwira pertama Polri itu. 

 RB yang membuka pintu kamar korban mendapati sang keponakan dengan kondisi hanya mengenakan pakaian dalam dan tiduran di atas kasurnya.

 Korban sempat terkejut melihat sang paman tiba-tiba saja datang dan masuk ke dalam kamarnya dengan berteriak dan berusaha mengusir pelaku agar keluar.

Namun sang paman bejat itu bukannya pergi, melainkan langsung ikut tiduran ke atas kasur dan berupaya merayu korban.

 Pelaku bahkan mulai melakukan cara memaksa dengan memeluk dan menindih saat korban terus mengusirnya. 

Korban yang sempat melawan, tetapi kalah kuat dengan tenaga RB yang saat itu sedang bernafsu.

 Singkatnya, Roberto mengancam korban untuk tidak bercerita dengan siapapun atas perbuatan bejatnya tersebut.

 "Setelah kejadian yang pertama, pelaku kembali melakukan perbuatannya lagi, hingga akhirnya korban sekarang hamil lima bulan," bebernya.

 Waktu terus berlalu, perut remaja 17 tahun itu terus menunjukkan perubahan.

Melihat perut keponakannya yang kian membesar membuat, sang tante mendesak korban untuk berterus-terang apa yang sebenarnya terjadi.

 "Korban ini diancam sama pelaku makanya enggak berani mau mengaku. Diketahui hamil karena perutnya tiap hari makin membesar. Takutnya mungkin karena orang tuanya masih di Sulawesi. Jadinya takut diapa-apain sama pelaku lagi," terangnya.

 Sementara itu, kepada penyidik, pelaku sempat memberi keterangan yang tidak masuk di akal.

 RB mengaku kalau keponakannya kerap meminta dirinya untuk datang ke rumahnya korban. 

 "Awalnya pelaku mengaku kalau korban yang menggoda dia supaya mau datang ke rumah, tetapi langsung dibantah korban. Sebab, yang ada itu malah pelaku tiba-tiba datang masuk ke kamar kemudian memperkosa korban," kata Iptu Teguh membeberkan kronologi kejadian

RB kini tetap ditahan dan dijerat polisi dengan Pasal 81 Ayat (3) jo pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (mcr14/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler