Perwira Kapal Sampaikan Petisi Maritim ke Komisi V DPR

Selasa, 28 Agustus 2018 – 21:53 WIB
Proses evakuasi kapal cepat Anugrah Express yang mengalami kecelakaan, Senin (1/1) di perairan Sungai Sesayap, sekitar 200 meter dari Dermaga Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Para perkerja kapal yang tergabung dalam Ikatan Koprs Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) menyampaikan Petisi kepada Komisi V DPR.

Petisi itu yakni terkait kerisauan mereka akan manajemen keselamatan dan keamanan pelayaran niaga yang selama ini terjadi.

BACA JUGA: Evaluasi Mudik: DPR Menyoroti Kemacetan dan Kecelakaan Kapal

"Petitsi yang kami disampaikan terdiri dalam empat kategori utama, yaitu sumber daya manusia maritim (Perwira Pelayaran Niaga), ketenagakerjaan pelaut, implementasi lembaga negara kemaritiman, dan organisasi keselamatan pelayaran dan perangkat hukum," kata Ketua Umum IKPPNI, Capt. Dwiyono Soeyono di Jakarta, Selasa (28/8).

Terkait SDM, saat ini angka korban jiwa dalam rentang waktu tujuh bulan terakhir (Januari-Juli) dalam ranah transportasi angkutan air sangat tinggi.

BACA JUGA: Sering Kecelakaan Kapal, Sebaiknya Pakai Teknologi Perairan

"Akibat dari akar permasalahan yang diangkat dan dikaji dari hasil-hasil investigasi kecelakaan laut oleh KNKT seringkali tidak independen dan tidak pernah menunjukkan transparansi objektivitas. Sehingga sangat sulit untuk bisa dijadikan sebagai dasar pembelajaran pencegahan tatakelola Keselamatan Pelayaran Niaga ke depan bagi semua stake holders terkait dalam dunia maritim," tutur dia.

Ditambah lagi, munculnya kesan umum dan kesimpulan bahwa kecelakaan kapal sering diakibatkan oleh faktor human errror, yang diartikan identik kesalahan pada operasional oleh awak kapal.

BACA JUGA: Angka Kapal Celaka Naik, Fadli Zon Pertanyakan Poros Maritim

"Tidak hanya masalah SDM, para pelaut seringkali dibuat bingung oleh ketidakpastian hukum terkait Lembaga Kementerian mana yang menjadi induk mereka dan menjadi pijakan berlindung saat mereka bekerja. Satu sisi kami yakin bahwa pelaut secara umum dan perwira pelayaran niaga secara khusus LEX Spersialis, namun di sisi pemerintah sampai saat ini tidak pernah mengakomodir dan melegitimasi pemahaman demikian," katanya.

Menurut Capt Dwiyono terkait organisasi keselamatan pelayaran dan perangkat hukum harus dibentuknya Badan Keselamatan Pelayaran Niaga independent yang beranggotakan praktisi tenaga ahli pelayaran niaga untuk Pencegahan Kecelakaan Pelayaran Niaga.

"Kami juga meminta direvisi beberapa Undang-Undang Negara terkait Pelayaran Niaga yang telah ada, yang mana diamati selama ini dalam pelaksanaannya isi undang-undang terkait tersebut saling tumpang tindih dalam kewenangan tatakelola Keselamatan Pelayaran Niaga," tukas dia.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lagi Kapal Nahas, Bamsoet Minta Kemenhub Lebih Awas


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler