Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan, Langsung Ditetapkan Tersangka

Jumat, 02 Desember 2022 – 05:00 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. ANTARA/Didik Suhartono

jpnn.com, JAKARTA - Seorang perwira TNI yang berasal dari satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Perbuatan bejat itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

BACA JUGA: Pasukan Kostrad Gelorakan Perdamaian di Kei Besar

Dia pun memastikan salah satu bawahannya itu sudah diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

BACA JUGA: Ini Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan Terhadap Laksamana Yudo Calon Panglima TNI

Dari informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun itu menyebut Mayor BF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Buron Kasus Pemerkosaan

Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kami ambil alih, penanganan di TNI," beber Andika.

Selain dijerat pasal pidana, perwira pelaku pemerkosaan itu juga bakal dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," pungkas Jenderal Andika Perkasa. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Sikap Teten Terkait Kasus Pemerkosaan Melibatkan 4 Oknum Pegawai Kemenkop UKM


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler