Perwira Polisi Bandel, Bolos 66 Hari, Hamili Perempuan Muda

Sabtu, 15 Oktober 2016 – 17:33 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Oknum polisi perwira pertama berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) inisial AS, dipecat dengan tidak hormat.

AS, Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng itu, dipaksa menanggalkan baju kedinasannya.

BACA JUGA: Pria Tewas dengan Kaki dan Mulut Dilakban Ternyata Korban Perampokan

Bidpropam Polda Kalteng memvonis AS dalam sidang disiplin dan kode etik dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

AS di-PTDH karena tidak masuk kerja selama 66 hari secara berturut-turut, bahkan sudah tercatat delapan kali melakukan pelanggaran displin (garplin).

BACA JUGA: Usir Istri, Asu Perkosa Gadis Yatim Piatu

Putusan PTDH itu langsung digelar dan dipimpin Kabidpropam Polda Kalteng AKBP Sakeus Ginting di ruang sidang Bidpropam.

“Selama 66 hari berturut-turut tidak masuk kerja, ada pula delapan garplin lainnya,” terang Sakeus Ginting, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Braak! Suami Dobrak Pintu Kamar, Ternyata Istrinya...

Ginting menegaskan keputusan PTDH karena AS terbukti melanggar aturan sesuai fakta persidangan. Dia juga melanggar aturan Kapolri terkait profesi dan kode etik kepolisian. 

“Walau membantah, tetapi AS terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran. Maka dari itu diputuskan PTDH,” ucapnya.

Paur Standarisasi Subbidwabprof,  Ipda Eko menambahkan, selain tak masuk kerja selam 66 hari berturut-turut, AS punya melakukan pelanggaran lain yakni terkait kasus hubungan gelap dengan seorang wanita berinisial IF. Perempuan berumur 23 tahun tersebut kini hamil 2,5 bulan.

"Keputusan PTDH sudah sesuai aturan dan semoga menjadi pembelajaran bagi personel lain,” tutur Eko. (daq/fm/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... RASAIN! Pelaku Cabul Akhirnya Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler