Usir Istri, Asu Perkosa Gadis Yatim Piatu

Sabtu, 15 Oktober 2016 – 10:09 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - GORONTALO – KT alias Asu, terduga kasus pemerkosaan terhadap gadis usia 16 tahun, sebut saja Mawar, di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dibekuk polisi. 

Asu dibekuk petugas Polres Gorontalo Kota saat tengah menimba air di sumur rumahnya di Talumolo, Jumat, (14/10), sekira pukul 08.00 Wita.

BACA JUGA: Braak! Suami Dobrak Pintu Kamar, Ternyata Istrinya...

Sebelumnya, Asu dilaporkan Mawar dengan dimediasi Pemerintah Kelurahan Talumolo. 

Itu menyusul perlakuan Asu yang diduga melakukan tindakan bejat terhadap Mawar, pada Rabu, (5/10) lalu.  

BACA JUGA: RASAIN! Pelaku Cabul Akhirnya Dibekuk

Mawar sendiri sebenarnya adalah anak yatim piatu yang diadopsi Asu. Gadis manis berasal dari Kabupaten Bajo, Provinsi Sulwesi Tengah (Sulteng).

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Asu terhadap Mawar itu berawal ketika ia menyusuh Mawar untuk membeli tahu di salah satu warung. 

BACA JUGA: Bocah SD Kesakitan saat Pipis, Sang Tetangga pun Masuk Penjara

Namun dengan alasan tertentu, Mawar tiba-tiba saja menolak permintaan angkatnya. 

Karena tak menuruti perintah sang ayah angkat, Mawar akhirnya mendapat perlakuan kasar. 

Aksi yang dilakukan oleh Asu tersebut terlihat oleh AA sang istri. 

Iba melihat Mawar diperlakukan secara tidak wajar oleh Asu, AA kemudian menegur aksi sang suami.

Rupa-rupanya teguran AA tersebut membuat Asu lebih terbakar lagi. Kesal karena sang istri ikut campur, Asu kemudian mengusirnya dari rumah.

AA yang diduga dibentak-bentak oleh Asu akhirnya angkat kaki di sore menjelang malam.

Akhirnya hingga  malam hari yang tersisa di dalam rumah tinggallah Mawar dengan Asu. 

Malam pun semakin larut, Mawar pun kini telah pulas tertidur. Namun sekira pukul 23.00 Wita, tiba-tiba saja Asu diam-diam masuk ke kamar anak angkatnya.

Hal itu membuat Mawar kaget. Asu membujuk Mawar untuk melakukan perbuatan terlarang. Mawar pun menolak keras ajakan Asu.

Asu lantas memaksa Mawar. Aksi perkosaan pun terjadi. 

Kejadian malam itu hingga selama beberapa hari kemudian, tertutup rapat. Mawar tak berani buka mulut kepada warga sekitar maupun kepada ibu angkatnya karena takut dengan ancaman Asu.

Hingga akhirnya, Kamis, (13/10), Mawar memberanikan diri mengadukan Asu ke Kantor Polisi. Mawar datang melapor didampingi pihak kelurahan.

Kasat Reskrim Kapolres Gorontalo Kota AKP Tumpal Alexander mengatakan, saat ini tersangka Asu sudah ditahan.

Menurut Tumpal, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukt, termasuk diantaranya hasil visum petugas medis. Juga didukung oleh keterangan korban dan saksi lainnya.

"Kita juga sudah mengintrogasi pelaku dan ia telah mengakui perbutannya itu," jelas Tumpal. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 76 D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tr-49/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Keseharian Harissa di Mata Sang Ayah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler