Perwira Polisi dan Mbak AA Ditangkap Saat Berbuat Terlarang di Hotel

Jumat, 11 Februari 2022 – 06:27 WIB
Ilustrasi seorang perwira polisi bersama teman wanitanya ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dan anak buahnya menanggkap seorang perwira polisi berinisial Ipda AS, 36 saat bersama AA, 31, teman wanitanya tengah berbuat terlarang di Hotel Athaya, Kendari, Sultra, Rabu (2/2) lalu.

Pasangan tersebut ditangkap karena terlibat peredaran narkotika bersama lima orang rekannya.

BACA JUGA: Briptu Christy Desersi, Konon Ada Keterlibatan Seorang Perwira Polisi

Masing-masing berinisial, LOZ, 34, H, 42, RDM, 36, MTP, 53, R, 26.

“Yang bersangkutan ditangkap di Hotel Athaya bersama teman wanitanya inisial AA pada Rabu (2/2) lalu,” katanya di Kendari, Jumat (4/2).

BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka

Menurut Kombes Eka mengatakan Ipda AS merupakan anggota Polres Wakatobi.

Dia mengungkapkan penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA: 2 Perwira Polisi jadi Korban Penipuan, Pelaku Nekat Banget

Selanjutnya, polisi menyelidiki hingga berhasil menangkap tersangka AS bersama AA di Hotel Athaya di Kota Kendari berikut barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu.

Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 29 paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam KM (Kapal Motor) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari milik tersangka AS.

"29 paket itu milik AS yang diantarkan oleh tersangka LOZ. Rencana BB tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan," jelas Eka.

Polisi kemudian kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka yakni H dan R di BTN Baruga Regency Blok B 63, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

"Dari hasil penangkapan kedua tersangka anggota menyita narkotika jenis sabu-sabu 0,46 gram," ungkapnya.

Tak sampai di situ, polisi kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni MTP dan R di Hotel Athaya.

"Selanjutnya Tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

"Karena mereka ini terlibat dalam sindikat jaringan walaupun barang buktinya nol koma sekian, kami berwenang untuk meningkatkan status tersangka dikaitkan dengan sindikat pengedar. Merek tidak bisa direhabilitasi karena mereka sebagai jaringan," tegas Kombes Pol Eka.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler