jpnn.com - JAYAPURA - Setelah dinyatakan cukup bukti, Kompol JA yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu anggota Bhayangkari Polres Jayapura akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Direktorat Kriminal Umum yang memeroses kasus tersebut tinggal memeriksa korban satu kali lagi sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan.
BACA JUGA: Lokalisasi di Tegal Dilarang Tampung PSK Dolly
Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Dwi Rianto, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/6) menyatakan, pihaknya serius dalam menangani kasus yang berhubungan dengan anggota kepolisian sendiri karena itu sebagai contoh penegakan hukum.
"Ya sudah ditetapkan sebaga tersangka, jadi sudah cukup bukti dan sekarang tinggal melengkapi keterangan saksi korban saja, setelah itu kita kirim ke kejaksaan,"ungkapnya.
BACA JUGA: Kapolsekta: Apakah Namanya Harus Prabowo?
Adapun JA sendiri sampai saat ini masih menjalani tugasnya di Polres Jayapura, dengan demikian masih belum dilakukan penahanan. Untuk penahanan dapat dilakukan apabola penyidik menganggap yang bersangkutan akan melarikan diri, mengulangi lagi, dan menghilangkan barang bukti.
"Jika tiga yang khawatirkan itu tidak ada, ya kenapa kita tahan? Jadi penahanan itu dalam rangka penanganan proses penyidikan, bukan harus. Jadi JA ini akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,"tegasnya.
BACA JUGA: Khawatir PSK Dolly Eksodus ke Mojokerto
Diberitakan sebelumnya, JA dilaporkan ke Propam Polda Papua pada Senin (24/3) lalu atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu istri anak buahnya yang berprofesi sebagai karyawan salon di salah satu mal di Kota Jayapura.
Pengaduan tersebut dilakukan korban dengan ditemani suaminya berpangkat Brigpol di Yanduan Propam Polda Papua, berdasarkan nomor pengaduan LP/38/III/2014/Sbg Yanduan, 24 Maret 2014 pukul 13.20 WIT.(rib)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Daerah di Aceh Buka Lowongan CPNS 2014
Redaktur : Tim Redaksi