jpnn.com, PAGAR ALAM - Oknum perwira polisi yang diamankan bersama kedua orang temannya membawa narkoba dalam mobilnya, Senin (17/8) lalu, ternyata menjabat sebagai Wakapolsek di wilayah Polres Empat Lawang.
Saat ini tim penyidik Satres Narkoba Polres Pagar Alam masih terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
BACA JUGA: Oknum PNS Diciduk Polisi di Pusat Perbelanjaan, Bikin Malu Saja
“Masih diproses, jika terbukti akan diberikan sanksi yang berlaku. Yang bersangkutan menjabat Wakapolsek dan sudah ditarik (dicopot) jabatannya dan dikeluarkan TR dalam rangka proses penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi MM, saat dikonfirmasi Jumat (21/8/2020).
Supriadi menegaskan, sebelumnya sudah diberikan batas waktu oleh bapak Kapolda Sumsel terkait untuk personel melaporkan jika terlibat atau sebagai pengguna narkoba.
BACA JUGA: Ditinggal Kekasih WN Nigeria, Mbak Yulia Malah Berbuat Edan di Kolam Renang
“Minggu lalu sudah dilakukan program rehabilitasi untuk personel Polda Sumsel yang mengaku terlibat narkoba dengan nama program Mang Pedeka Jero gelombang ke 3 sudah selesai,” katanya.
Konsekuensinya, sambung Supriadi, adalah manakala ada anggota yang berulah lagi di luar program yang sudah dibuat Kapolda akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Mobil Oknum Perwira Polisi Dicegat Lalu Diperiksa, Tak Disangka, Isinya Mengejutkan
“Dan ini Pak Kapolda yang menyampaikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Beliau menganggap sesudah ini tidak ada lagi anggota yang menggunakan narkoba, tetapi jika masih akan tetap diproses,” tandas Supriadi.
Sementara itu, Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Hardiman saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan, jika Iptu HS bertugas di Mapolsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang dengan jabatan Wakapolsek.
“Kalau nama itu (HS, red) ya, memang benar Wakapolsek Tebing Tinggi. Tetapi mengenai perkaranya saya kurang jelas coba konfirmasi langsung dengan Kapolres,” katanya.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu SIK sangat menyesalkan dengan kejadian tersebut. “Iya. Saya sangat menyesalkan kejadian ini,” katanya.
Anggota tersebut, lanjut Kapolres, akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan awal Kapolres sudah mencopot jabatannya sebagai Waka Polsek dan dipindahkan menjadi Pama Polres dalam rangka pemeriksaan.
Sekarang yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan Polres Pagar Alam. “Jadi kami menunggu hasil pemeriksaan dan perkembangan dari Polres Pagar Alam. Yang jelas kasus ini akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ke depan, kapolres tidak akan main-main jika ada anggotanya yang terbukti menggunakan narkoba, akan ditindak tegas.
“Ya jelas lah, kami mainkan sesuai aturan aja, ada hukumnya, ada undang undang yang mengaturnya,” tukasnya.
Seperti sebelumnya, Seorang oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam bersama kedua orang temannya, Senin (17/8/2020) siang lalu.
Oknum perwira itu diketahui HE (56), yang merupakan pejabat di salah Polsek di Polres Empat Lawang.
Dua temannya SU alias Dadi (35), warga RT 02/01, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, MH alias Koko (36) warga Karang Dalo, RT 02/02, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.
Ketiganya ditangkap saat melintas di Jl Raya Pagar Banyu, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, setelah polisi menghentikan laju mobil yang ditumpangi ketiganya.
BACA JUGA: Iksan Pratama Tewas Dibantai, Bukan karena Ditabrak Truk, Pelakunya Ternyata
Saat digeledah, polisi menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,83 gram, satu buah tas berwarna hitam, satu buah pirek kaca, satu buah jarum yang ditemukan di bagasi belakang mobil Nissan March warna orange bernopol E-119-HU.(dho/eno)
Redaktur & Reporter : Budi