Perwira Polri jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Perannya

Selasa, 10 September 2024 – 12:50 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Seorang perwira polisi berinisial T ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang.

Personel Polri tersebut bertugas sebagai Kanit Resmob Polres Subang ketika kejadian pembunuhan dan kini telah dimutasi.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi dan Periksa Direktur Spa di Seminyak

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tahun 2021 silam.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” kata Jules ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon

Jules menerangkan T kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Setelah penemuan mayat di bagasi mobil, T kemudian menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S.

BACA JUGA: Detik-Detik KKB Tembak Mati Pilot, Jasad Dibawa ke Helikopter Lalu Dibakar, Sadis

“Tersangka T ini menyuruh saksi saudari S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” beber dia.

Alasan T menguras bak mandi adalah untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP. Namun, perbuatannya justru menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan petugas Inafis.

"Dengan dikurasnya bak mandi itu tentunya terjadi peruahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP,” terangnya.

“Tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan olah TKP,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

Lebih lanjut, pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan. Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," pungkas dia. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler