Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon

Kamis, 05 September 2024 – 16:09 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Satu dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman, akhirnya dikembalikan ke Lapas Cirebon pada Kamis (5/9/2024).

Sudirman sempat dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy di Kota Bandung sejak Mei 2024 guna kebutuhan pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat.

BACA JUGA: Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK

Kepala Lapas Banceuy Roni Widyatmoko mengatakan, Sudirman dipindahkan dari Lapas Banceuy pada siang hari pukul 10.30 WIB. Saat ini yang bersangkutan sudah sampai ke Cirebon.

"Ya betul, baru saja pagi tadi dipindahkan ke sana (Cirebon). Dan, laporan terakhir Sudirman sudah sampai dengan selamat di Lapas Klas 1 Cirebon," kata Roni.

BACA JUGA: Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja di Kuburan Cina, Polisi Ungkap Motif

Roni menjelaskan, kondisi Sudirman sehat saat dipindahkan ke Lapas Cirebon.

Rencananya, Sudirman akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) pada 25 September 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon.

BACA JUGA: Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Malam Pertama

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menerima permohonan perlindungan para terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.

Para terpidana itu berjumlah tujuh orang terdiri dari RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Para terlindung saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan memberikan program perlindungan pada tujuh orang terlindung dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik dan rehabilitasi psikologis.

“LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya, Rabu (4/9).

Untuk terlindung SD, RA, ER, HS, ES, JY dan SP mendapat layanan pemenuhan hak prosedural dan pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. 

Khusus untuk terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan berupa Perlindungan Fisik berupa pengawasan monitoring dan Rehabilitasi Psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.

Sri menerangkan, perlindungan fisik dilakukan lewat pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas.

Selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar SD bisa dikembalikan ke Lapas Cirebon.

Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon.

Pertimbangan untuk memindahkan SD adalah kemudahan akses kunjungan keluarganya, dan Lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.

“Untuk itu, LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan Kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon,” tandasnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler