jpnn.com - TANJUNGPINANG - Karier Kapten RA, aparat Kodim 0315 Bintan, Kepulauan Riau di militer harus berakhir. Pasalnya, RA dipecat dari TNI karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Komandan Korem 033/ Wira Pratama, Brigjen TNI Bujang Zuirman mengatakan, RA dipecat karena terlibat narkoba. Pemecatan itu juga sudah melalui sidang kode etik yang diputuskan Mahkamah Militer (Mahmil) wilayah Sumatera.
BACA JUGA: Kartika Kaget Video Mesumnya Beredar di Masyarakat
”Baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dalam setiap kesempatan mengatakan kalau anggota TNI yang terlibat narkoba tidak ada ampun, pasti dipecat,” ujar Zuirman.
Hanya saja, RA belum mau terima dengan keputusan itu. Ia pun menempuh upaya banding.
BACA JUGA: Buron Dua Tahun, Pemerkosa Mahasiswi Ditangkap
Seperti diketahui, RA ditangkap anak buahnya sendiri dari intel Kodim 0315 Bintan dan Subden Pom Tanjungpinang, Rabu (16/10) siang sekitar pukul sekitar pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap karena menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Kuantan, Tanjungpinang. (cr10/jpnn)
BACA JUGA: Siswa Positif Gunakan Ganja, SMA Mahardika Panggil BNN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjual Senpi Ditembak Mati
Redaktur : Tim Redaksi