Pesan Bagi Pemilik Mobil yang Tersapu Tsunami di Banten

Senin, 24 Desember 2018 – 16:59 WIB
Sebuah mobil tersangkut di reruntuhan usai tsunami Selat Sunda menerjang kawasan Carita, Pandeglang. Foto: Kemensos/AFP

jpnn.com, JAKARTA - Bencana tsunami di Banten dan Lampung, Sabtu (22/12) malam, menyisakan duka mendalam tak terkecuali kerugian materi seperti kendaraan bermotor.

Bagi pemilik mobil yang tidak memiliki asuransi tentu harus menyiapkan dana sangat besar untuk mereparasi mobil yang rusak.

BACA JUGA: Jasad Drummer Seventeen Akhirnya Ditemukan

Kendati demikian, pemilik asuransi mobil juga tidak lantas otomatis dapat keterjaminan, terutama yang mendaftarkan pada paket polis standar seperti total loss only (TLO) atau comprehensive.

Pasalnya, kerusakan akibat bencana alam, seperti tsunami merupakan polis pilihan (sifatnya opsional).

BACA JUGA: Doa Gitaris Queen untuk Band Seventeen

Jadi, pastikan terlebih dahulu polis yang Anda pegang, apakah sebelumnya bencana alam sudah dimasukkan atau Anda sudah melakukan penambahan biaya perluasan jaminan.

"Apakah kendaraan yang rusak akibat tsunami langsung di-cover asuransi, tentu tidak. Ya harus dilihat dulu polis asuransinya. Sudah ada perluasan asuransi atau belum. Kalau ada untuk bencana alam maka bisa dicover, tapi sebaliknya," ungkap Direktur Utama Adira Insurance Julian Noor, di Jakarta, Senin (24/12).

BACA JUGA: Tsunami Banten dan Lampung, 817 Rumah Rusak

Ketentuan tersebut bisa dilihat dari Pasal 3 ayat (3) di buku Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor, bahwa perusahaan asuransi tidak berkewajiban menanggung kerusakan kendaraan yang disebabkan kerusuhan, bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami, letusan gunung berapi, angin topan dan lainnya), atau reaksi nuklir. Kerusakan akibat bencana alam atau kerusuhan hanya didapatkan oleh pemilik kendaraan yang sudah membeli perluasan asuransi.

Dengan demikian, jika Anda sudah melakukan pengecekan polis dan risiko yang dijaminkan sesuai maka secepatnya lakukan proses klaim.

Pelanggan bisa langsung melaporkan klaim melalui contact center terkait asuransi yang dipakai bahkan menggunakan aplikasi via digital (e-claim).

Untuk itu, pastikan berbagai syarat dan ketentuan asuransi kendaraan dipenuhi, jangan sampai gagal atau ditolak saat proses klaim.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan, meliputi jangan sampai telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan.

Pastikan pengemudi memiliki surat izin mengemudi, pastikan klaim yang dilaporkan sesuai jaminan di dalam polis.

Perhatikan kelengkapan SIM, STNK dan KTP untuk menjaga jika polis asuransi atau kontrak tertulis antara penanggung dan tertanggung hilang tersapu tsunami. Kemudian, jika kartu identitasnya juga hilang maka secepatnya Anda melapor ke pihak kepolisian untuk dibuatkan surat kehilangan dokumen.

Kendaraan milik tertanggung juga pastikan tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum. Terakhir, perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ifan Seventeen Temukan Bass Milik Bani usai Tsunami Banten


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler