Pesan Bamsoet untuk Dewan Komisioner OJK 2022-2027

Rabu, 20 Juli 2022 – 17:54 WIB
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (kanan) memberikan pesan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memberikan pesan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 yang sudah dilantik.

Dia berharap OJK bisa bergerak cepat menjadi lembaga yang kuat, berwibawa, fleksibel, dan tidak kaku sehingga bisa menjaga ekosistem industri keuangan tetap sehat.

BACA JUGA: Dilantik Hari Ini, Berikut Daftar Lengkap Komisioner Baru OJK

"Terutama dalam menghadapi digitalisasi keuangan dan ekonomi digital yang perkembangannya semakin pesat. Mulai dari sektor teknologi finansial, perdagangan elektronik (e-commerce), Bursa Komoditas, kripto, hingga metaverse," ungkap Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/7).

Bamsoet, sapaan karibnya mencontohkan laporan Google Temasek & Bain, valuasi ekonomi digital Indonesia tumbuh 49 persen di tahun 2021 menjadi USD 70 miliar dan diprediksi menjadi USD 146 miliar pada 2025.

BACA JUGA: Bank BUMN Beri Pinjaman Tanpa Agunan, Pakar Hukum Desak OJK Bertindak

Di sektor e-Commerce, misalnya, Bank Indonesia mencatat transaksi pada tahun 2021 sudah mencapai Rp 401 triliun. Pada tahun 2022 diprediksi mencapai Rp 530 triliun.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencatat per Oktober 2021, perputaran dana dalam bisnis financial technology seperti pinjaman online dan lainnya tercatat mencapai Rp 260 triliun.

BACA JUGA: OJK Diminta Selidiki Pinjaman Janggal BNI kepada Perusahaan Tambang Sumsel

"Perdagangan aset kripto, menurut Kementerian Perdagangan, nilai transaksinya meningkat dari Rp 64,9 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 859,4 triliun pada tahun 2021. Di periode Januari hingga Juni 2022 sudah mencapai Rp 212 triliun," ujar Bamsoet.

Eks Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan maraknya berbagai kasus pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga karut marut permasalahan di sektor asuransi, menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan OJK periode 2022-2027.

Masyarakat tidak boleh kembali menjadi korban. Satuan Tugas Waspada Investasi OJK melaporkan kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal pada periode 2011 hingga 2021 mencapai Rp 117,4 triliun, dengan jumlah korban mencapai jutaan orang.

Dia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang OJK dengan tegas mengamanatkan Dewan Komisioner harus terlibat dalam pembuatan kebijakan operasional pengawasan, yang pengawasannya dilakukan oleh Kepala Eksekutif.

Hal itu, kata dia, menunjukan bahwa kepemimpinan di OJK adalah kolektif kolegial, sehingga Kepala Eksekutif harus melapor kepada Dewan Komisioner.

"Karenanya harus ada agenda resmi secara berkala yang memfasilitasi Kepala Eksekutif melapor ke Dewan Komisioner sebagai wujud implementasi check and balances. Sehingga Dewan Komisioner bisa bergerak cepat menangani berbagai permasalahan yang terjadi, khususnya dalam memberantas investasi ilegal," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan agar bisa makin kuat dan berwibawa, OJK perlu bertransformasi dalam meningkatkan kompetensi dari para pengawas, khususnya di sektor industri keuangan non-bank (IKNB).

Pasalnya, total aset IKNB yang pada 2021 lalu mencapai Rp 2.839,9 triliun.

"Kontribusi terbesar masih berasal dari industri asuransi memiliki kontribusi 34,61 persen dengan nilai transaksi mencapai Rp 982,82 triliun. Pengawas IKNB harus memiliki kompetensi dan alat untuk melakukan analisa terkait investasi asuransi dan dana pensiun. Sehingga kedepannya tidak lagi ditemukan kasus seperti Jiwasraya, Bumiputera, maupun Asabri," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan OJK juga harus mulai membuat kajian tentang keberadaan kripto yang perkembangan transaksinya semakin pesat.
Tidak menutup kemungkinan, ke depannya pengawasan dan pengaturan kripto bisa menjadi tanggungjawab OJK melalui IKNB.

Hal itu agar perkembangan kripto bisa turut dibahas dan dipantau dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Dalam pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dalam rangkaian Presidensi G20 Indonesia pada 17-18 Februari 2022 lalu di Jakarta, negara G-20 sepakat untuk mengatur dan mengawasi bersama perkembangan aset kripto guna memperkuat pengelolaan risiko atas kejahatan teknologi dan digitalisasi.

"Pada Juli 2022 ini, melalui Financial Stability Board (FSB), negara-negara anggota G-20 kembali membahas teknis bagaimana pengaturan dan pengawasan kripto yang bisa dilakukan oleh otoritas negara," pungkas Bamsoet. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden CBC Beberkan Tantangan Berat yang Dihadapi DK OJK


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler