Pesan Bang Ngabalin untuk Adik-Adik Mahasiswa: Jangan Biasakan Menekan

Jumat, 04 Oktober 2019 – 20:40 WIB
Ali Mochtar Ngabalin. (Foto: Dok JPNN.com)

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin heran mahasiswa mendesak Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, Ngabalin mencium narasi ancaman dari desakan mahasiswa.

Adapun, mahasiswa menyampaikan desakan itu saat bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (3/10).

BACA JUGA: Mahasiswa Beri Waktu Hingga 14 Oktober ke Jokowi, Begini Respons Istana

"Sebagai generasi baru dan masyarakat intelektual, jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Mengancam itu tidak bagus," kata Ngabalin setelah menghadiri diskusi bertema "Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK" di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Ngabalin menuturkan, urusan penerbitan Perppu menjadi hak Presiden Jokowi. Penerbitan juga perlu didasari keadaan genting yang memaksa. Sebab itu tidak layak mahasiswa mendesak dengan narasi ancaman.

BACA JUGA: Ssst..Ada Perwakilan Mahasiswa ke Istana Temui Moeldoko, Bahas Apa?

"Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam, itu tidak bagus," lanjut dia.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, seharusnya intelektual mahasiswa bisa terjaga. Mahasiswa hendaknya selalu mengedepankan narasi yang tepat ketika melayangkan permintaan ke pemerintah.

BACA JUGA: Mahasiswa Untar Masih Nyaman dengan Kuliah Konvensional

"Itulah sebabnya saya ingin katakan, gunakan narasi-narasi yang bagus. Ruang-ruang diskusinya pakai pikir dan hati," papar dia.

Sebelumnya perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus swasta seperti Universitas Trisakti, Ukrida, Universitas Tarumanegara, dan Universitas Bakrie, mendatangi kantor Staf Kepresidenan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (3/10) sore ini.

Dalam kedatangannya, mahasiswa bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Satu di antaranya, mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan pernyataan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang KPK.

Mahasiswa beranggapan Perppu bakal menganulir UU KPK yang perubahannya telah Paripurna di DPR. Dengan Perppu, KPK akan kembali kuat menangani rasuah.

"Kalau sampai 14 Oktober 2019 tidak ada statement dari presiden, kami pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," timpal Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah ditemui setelah bertemu Moeldoko, Kamis (3/10). (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler