jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan sudah menduga sebelumnya bahwa Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski belum menerima surat putusan langsung, Otto mengaku tidak terkejut dengan putusan tersebut.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Putusan Banding Kuatkan Vonis bagi Jessica
Otto menjelaskan, pihaknya memang tidak menaruh harapan putusan berubah di PT DKI.
Menurutnya, PT DKI hanya sebagai bentuk formal untuk bisa menuju ke Mahkamah Agung (MA). Pada posisi itulah, Otto mengaku akan bertarung.
BACA JUGA: Tiga Kemungkinan buat Jessica Kumala Wongso
"Saya sih kaya dulu, gak pernah berharap banyak (di PT DKI). Saya hanya harapan di MA," kata Otto saat dihubungi, Senin (13/3).
Otto melanjukan, setelah pihaknya menerima putusan PT DKI, maka secepatnya upaya kasasi akan diajukan.
BACA JUGA: PT DKI Mulai Sentuh Permohonan Banding Jessica
"Kami akan ajukan kasasi ke MA. Setelah putusan banding dapat, sampaikan pernyataan kasasi, dalam waktu dua minggu baru ajukan memori kasasi," jelasnya. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga