Pesan Bupati Kotim Halikinnor untuk 338 Pegawai yang Menerima SK PPPK

Kamis, 27 April 2023 – 14:36 WIB
Ilustrasi PPPK. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com - SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Halikinnor menyerahkan surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan untuk 338 orang di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotim, Kamis (27/4), di Sampit.

Para pegawai itu merupakan PPPK di bidang kesehatan yang ditugaskan di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya.

BACA JUGA: Ketum Honorer K2 Pesimistis Teknis Administrasi Diangkat PPPK & PNS, Alasannya Mengejutkan 

Halikinnor berharap 338 pegawai baru diangkat menjadi PPPK bekerja lebih optimal dalam melayani. masyarakat.

Dia pun berharap para PPPK itu memiliki kinerja yang makin baik.

BACA JUGA: ASN PPPK, Wujud Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan dan Profesional Guru

"Umumnya merupakan wajah lama, tetapi status baru. Umumnya dahulu merupakan tenaga kontrak, sekarang lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK. Dengan status baru ini, diharapkan kinerja juga menjadi lebih baik," kata Halikinnor.

Menjadi pegawai berstatus PPPK merupakan hal yang patut disyukuri.

BACA JUGA: Honorer Satpol PP akan Dialihkan ke PPPK, Amanat UU 23 Tahun 2014 Kok Dilanggar

Sesuai dengan aturan, aparatur sipil negara (ASN) terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS.

PPPK bahkan menerima gaji penuh setelah diangkat.

Sementara, PNS hanya menerima 80 persen gaji pada tahun pertama.

Sebab, status awalnya adalah CPNS dan baru menerima gaji penuh setelah berstatus PNS.

PPPK juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS.

Ini tidak mereka dapatkan ketika masih berstatus tenaga kontrak.

Hal yang membedakan adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS ketika memasuki purnatugas.

Itu lantaran PPPK sudah ada perjanjian kerja yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk tidak adanya pensiun.

Halikinnor mengatakan dengan berubahnya status menjadi PPPK, maka kinerja mereka lebih baik dan maksima lagi.

Sebab, di sisi penghasilan mereka pun sudah berubah.

Kalau dahulu sebagai tenaga kontrak, katanya, hanya diberikan gaji sekitar Rp 2 juta.

“Kalau sekarang, kan, berubah menjadi sama seperti PNS," ungkap Bupati Halikinnor.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kotim Kamaruddin Makalepu mengatakan bahwa SK pengangkatan yang diserahkan hari ini adalah untuk 338 PPPK tenaga kesehatan.

Saat ini, pihaknya tengah memproses pemberkasan pengusulan nomor induk pegawai PPPK guru sebanyak 495 orang.

Dia berharap bulan depan sudah bisa dilaksanakan pengangkatannya.

"Selanjutnya, yang terakhir PPPK teknis sebanyak 39 orang. Mudah-mudahan pengusulannya berjalan lancar sehingga pengangkatannya tepat waktu dan diserahkan surat keputusannya setelah ada penetapan NIP dari BKN, baru dibuatkan surat keputusannya," pungkas Kamaruddin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   SK PPPK   nakes   Bupati Kotim Halikinnor   ASN   PNS  

Terpopuler