jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan mekanisme larangan meliput para caleg dan capres selama masa tenang Pemilu 2019 yang dimulai 14 hingga 16 April.
Menurut dia, wartawan masih boleh meliput para caleg dan capres, asalkan bukan kegiatan kampanye. “Sejauh itu faktual dan berimbang, boleh saja,” ujar dia di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).
BACA JUGA: Salim Segaf: Habib Rizieq Berharap PKS jadi Pemenang Pemilu 2019
Yosep menambahkan, wartawan juga harus mengecek dulu apa yang ingin diberitakan itu.
BACA JUGA: Anda Yakin Jumlah Massa Kampanye Akbar Jokowi di SUGBK juga Spektakuler?
BACA JUGA: KPU Tambahkan Jumlah Pemilih untuk Pemilu 2019, Berikut Perinciannya
"Cek dulu ya, kalau ragu-ragu dari media sosial, jangan langsung diberitakan," imbuh dia.
Pria yang karib disapa Stanley ini juga mengatakan, wartawan tetap boleh meliput kegiatan caleg dan capres apabila menyangkut kepentingan masyarakat umum.
BACA JUGA: Hoaks Meningkat 100 Persen Jelang Pilpres 2019
"Kalau itu menyangkut kepentingan umum, beritakan. Kalau ada orang yang menghambat, Dewan Pers akan mencoba untuk mem-back up," sambung dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perindo Tancap Gas Demi Huni 3 Besar Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan