Pesan Dokter Dirga: Kalau Tidak ada Agenda Liburan, Lebih Baik Tetap di Rumah

Minggu, 22 November 2020 – 16:53 WIB
Ilustrasi liburan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menhimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dimanapun mereka berada demi menekan mata rantai penyebaran COVID-19, termasuk saat masuk masa liburan.

Masa libur panjang biasanya kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke lokasi wisata dan berkumpul bersama keluarga.

BACA JUGA: Libur Panjang Sebabkan Angka Covid-19 Tinggi? Begini Respons Satgas

Belajar dari pengalaman libur panjang saat akhir Oktober lalu, kondisi  Ini menciptakan  potensi kerumunan dan penularan COVID-19.

Untuk meminimalisir penyebaran covid-19, pemerintah dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, TNI, Polisi Pamong Praja, dan pemangku kepentingan lainnya telah melakukan operasi Yustisi pemakaian masker sejak 14 September 2020.

BACA JUGA: Resmi Dinikahi Denny Sumargo, Olivia Allan: Untung Kamu Nakal

“Selama 44 hari masa operasi mulai dari 14 september sampai 27 Oktober, operasi yustisi ini efektif untuk menertibkan masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan. Sejauh ini Polri, TNI, Satpol PP, telah melakukan penindakan baik persuasif  maupun pemberian sanksi sebanyak total 9.246.522 kali," ujar Brigjen Pol. Awi Setiyono, Karo Penmas Divisi Humas Polri dalam dialog 'Libur Panjang yang Aman dan Sehat' yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Jumlah penindakan tersebut menunjukkan bahwa tim gabungan operasi yustisi bekerja keras untuk menertibkan masyarakat.

BACA JUGA: Uji Klinis Vaksin COVID-19 Dipastikan Sangat Aman

Tim operasi telah mengeluarkan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak lebih dari 7 juta kali.

Teguran tertulis juga sudah dilayangkan hingga lebih dari 1,2 juta kali. Hukuman denda juga diberikan sebanyak lebih dari 70 ribu kali dengan jumlah nilai denda mencapai Rp4.539.531.650 yang telah diserahkan ke kas Negara.

Kemudian sanksi sosial kepada 885.167 orang, serta melakukan 192 penutupan tempat usaha yang melanggar.

“Sosialisasi dan edukasi terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan harus dilakukan secara masif. Operasi yustisi sangat efektif untuk mengedukasi dan mencegah penyebaran COVID-19 ini. Fakta di lapangan masih ada masyarakat yang abai. Sehingga kita harapkan masyarakat selalu sadar untuk menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, juga menghindari kerumunan," tutur Brigjen Pol. Awi Setiyono.

”Penularan COVID-19 ini terkait dengan mobilitas. Kalau memang terpaksa untuk melakukan perjalanan ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Sebisa mungkin kita berlibur dengan orang serumah, bukan dengan keluarga jauh apalagi dengan orang asing. Serta mematuhi protokol 3M di manapun kita berada, agar kita aman dan tidak terkena penyakit. Paling ideal memang liburan di rumah saja," kata Dokter Dirga Sakti Rambe, Spesialis Penyakit Dalam.

Dalam kesempatan yang sama dokter Dirga Sakti Rambe juga mengimbau masyarakat agar memilih tempat rekreasi alternatif yang tidak berpotensi menciptakan kerumunan.

Mengutamakan untuk mengunjungi tempat-tempat terbuka juga lebih disarankan daripada tempat tertutup dengan durasi kunjungan yang tidak terlalu lama.

Dokter Dirga menambahkan, pastikan juga agar mendapat istirahat yang cukup, mengkonsumsi makanan bergizi terutama memperbanyak sayur dan buah, menghentikan kebiasaan merokok, juga menjaga kesehatan mental.

“Seyogyanya kalau tidak ada agenda liburan lebih baik tetap di rumah untuk menekan rantai penyebaran COVID-19. Kalau memang berlibur jauhi kerumunan karena kita tidak bisa memastikan di situ ada COVID-19 atau tidak," tandas Brigjen Pol. Awi Setiyono.(chi/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler