Pesan Khusus Otto Hasibuan kepada 730 Advokat Peradi yang Baru Dilantik

Rabu, 18 Januari 2023 – 10:27 WIB
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan saat acara pelantikan advokat. Dok Humas Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - DPN Peradi mengangkat 730 orang advokat di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (17/1) malam.

Pengangkatan itu dilakukan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan di Grand Slipi Tower Convention Hall, Jakarta.

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Periksa Sejumlah Saksi, Ada yang Kenal?

Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Pengangkatan DPN Peradi Bun Yani mengatakan ratusan orang yang diangkat menjadi advokat itu sudah ‎memenuhi delapan persyaratan.

Pertama yakni sebagai warga negara Republik Indonesia. Lalu kedua bertempat tinggal di Indonesia.

BACA JUGA: DPC Peradi Jakbar Minta Peserta PKPA Segera Pahami KUHP Baru

Ketiga, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, keempat, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.

Kelima yakni berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

BACA JUGA: Peradi Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis Untuk Warga Kurang Mampu

Keenam, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat (DPN Peradi), ketujuh, magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat.

"Lalu kedelapan, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kata dia dalam siaran persnya, Rabu (18/1).

Sebelum dilakukan pengangkatan, Otto Hasibuan sempat membimbing ke-730 orang itu membacakan sumpah sebagai advokat Peradi setelah menyatakan siap menaati berbagai ketentuan yang berlaku. 

Setelah itu, Otto secara khusus memberikan pembekalan kepada para advokat.

Otto meminta para advokat harus mengenal organisasi Peradi, termasuk semua organ dan berbagai mekanisme atau aturan yang berlalu, di antaranya AD/ART. 

“Semua yang ada di Peradi itu bukan buatan kami, itu perintah UU Advokat. Itu kewenangan yang diatur UU yang harus dilakukan organisasi. Demikian juga dewas dan organ-organ lainnya di Peradi,” katanya.

Dia menyebut sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, advokat merupakan salah satu penegak hukum. UU juga mengatakan bahwa asas organisasi advokat adalah wadah tunggal (single bar). 

“Ada dua alasan utama hampir di seluruh dunia, semuanya single bar. Pertama, prinsip mendasar advokat itu sesungguhnya primus interparis, the best amoung the best, yang terbaik di antara yang terbaik,” katanya.

Dia menjelaskan harus terbaik di antara yang terbaik, artinya seorang advokat harus berkualitas, profesional, dan berintegritas sehingga dapat membela kliennya dan menegakkan keadilan.

Karena itu, harus ada satu standardisasi untuk dapat menjadi advokat. Ini bisa dicapai apabila hanya ada satu wadah (single bar) organisasi advokat.

“Salah satu tujuan UU Advokat adalah meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Itu perintah UU Advokat. Untuk itu, harus ada satu organisasi,” ujarnya.

Alasan kedua, ‎demi memudahkan pengawasan advokat. Pengawasan ini sangat penting agar advokat tidak merugikan kliennya.

Bagi yang melanggar, tentunya akan ditindak dan dijatuhi sanksi sesuai kesalahannya. Ini juga alasan mendasar mengapa harus single bar.

Otto menyampaikan apabila multibar atau lebih dari satu organisasi advokat, maka ketika advokat dipecat dari satu organisasi, akan pindah ke organisasi lain.

“Tetapi kalau singlebar, ada yang dipecat, skorsing, dan lain-lain. Itu sebabnya semua advokat harus menjadi anggota Peradi,” katanya. 

Dia juga menjelaskan bahwa Peradi di bawah ‎kepemimpinannya adalah yang dimaksud UU Advokat.

Organisasi advokat dunia pun mengakuinya, mulai dari International Bar Association (IBA), Law Asia (The Law Association and The Pasific), dan President of Law Associations of Asia (Pola).

“Hanya satu yang mewakili negaranya. Yang mewakili Indonesia itu Peradi, tidak ada yang lain,” katanya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan: Peradi akan Terus Memperjuangkan Wadah Tunggal


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler