jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar perayaan HUT ke-18 di gedung baru Peradi Tower, Jakarta Timur, Rabu malam (21/12).
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan banyak badai dan hiruk pikuk yang telah mereka lalui.
BACA JUGA: Otto Hasibuan: Peradi Bahas Isu Strategis dalam Rakernas di Batam
“Perjalanan Peradi tidak mudah, tetapi kami yakin dan percaya ke depan akan makin baik,” katanya dalam siaran persnya, Kamis (22/12)
Otto menyampaikan pada momen HUT kali ini dan menyongsong 2023, Peradi mempunyai tiga resolusi. Pertama, terus berjuang mewujudkan single bar atau wadah tunggal merupakan keniscayaan sebagaimana amanat UU Advokat.
BACA JUGA: DPC Peradi Jakbar Kembali Gelar PKPA Bersama Ubhara, Diikuti 123 Peserta
“Kami terus berjuang mempertahankan single bar, itu tidak akan pernah berhenti karena kami yakin single bar itu suatu keharusa dan terbaik, terutama bagi pencari keadilan,” ujarnya.
Dia menyebut secara de jure bahwa organisasi advokat menganut asas wadah tunggal, namun kenyataanya (de facto) banyak organisasi advokat menyelenggarakan kewenangan negara yang sebenarnya hanya diberikan kepada Peradi. Ini akibat Surat Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015.
BACA JUGA: Otto Hasibuan Pimpin Rombongan Peradi Serahkan Ribuan Bantuan ke Cianjur
“Kalaulah MA mau konsisten terhadap UU Advokat, UU Advokat menyatakan single bar, ini sudah selesai. Dahulu kami bilang enggak ada UU makanya enggak single bar, sehingga banyak organisasi,” katanya.
Setelah ada UU Advokat, harusnya MA mematuhinya dan tidak boleh menyatakan karena Peradi pecah maka menjadi multi bar.
“Enggak bisa. Dia bahkan yang menyatakan UU apapun harus dilaksanakan. Jadi harus single bar. Jangan dibalik-balik,” ucapnya.
Kedua, lanjut Otto, terus menjaga independensi organisasi dan advokat sehingga tidak boleh ada satu pihak pun yang mencampuri atau mengintervensi kemandirian advokat. Sebab, kalau sudah bisa diintervensi maka organisasi advokat tidak bisa lagi menjalankan tugasnya secara independen dalam membela para pencari keadilan.
Karena itu, ucap Otto, Rakernas Peradi di Batam, baru-baru ini, menyatakan, Putusan MK No. 91/PUU/2022 mengenai masa jabatan pimpinan organiasi advokat maksimal dua periode, baik berturut-turut atau tidak, tidak mempunyai daya eksekusi (non executable) karena bertentangan dengan UU Advokat.
“Ketiga, kami harus mempertahankan dan meningkatkan agar kualitas advokat ini tetap profesional dan beritegritas” ujarnya.
Sedangkan untuk gedung Peradi Tower milik seluruh anggota Peradi, Otto menyampaikan ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban di bidang keuangan. Pihaknya membeli gedung tujuh lantai untuk menunjang operasional dan meningkatkan kinerja.
“Kami juga masih mempunyai satu lantai gedung milik sendiri di Soho (Grand Slipi Tower). Gedung lama tetap akan dipakai untuk pendidikan, termasuk untuk sidang-sidang kode etik,” katanya.
Sedangkan untuk gedung baru akan digunakan setelah semua perlengkapannya selesai. Gedung baru ini menjadi penambah semangat untuk berjuang lebih keras mewujudkan target-target yang akan dicapai.
“Kepada advokat-advokat di mana pun berada, semangat baru, lebih baik, dan semuanya bisa tercapai dengan semangat-semangat yang baru,” ujarnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dwiyanto Sebut Peradi Sebagai Organisasi Advokat yang Sah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan