Pesan Kombes Yusri Tegas, Menyerah atau Ditangkap

Sabtu, 12 Desember 2020 – 18:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kembali mengingatkan kepada lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat untuk segera menyerahkan diri.

Menurut Kombes Yusri, pihak kepolisian masih menunggu iktikad baik dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu.

BACA JUGA: Polisi Boleh Langsung Tembak Mati atau Melumpuhkan Kaki Dulu? Begini Kata Kriminolog

"Belum ada (info menyerahkan diri) sampai sekarang," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) sore.

Yusri menegaskan, apabila kelima tersangka tersebut tidak menyerahkan diri, mereka bakal langsung ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Sempat Menitipkan Pesan Penting Kepada Munarman

"Untuk lima tersangka sudah saya jelaskan dua opsi. Pertama, menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya. Kalau tidak menyerahkan diri, kami akan lakukan penangkapan," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Diketahui, kelima tersangka yang dimaksud adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia).

BACA JUGA: Rupanya Pemerintah Pernah Ajak Rizieq Berdialog, Tetapi..

Kemudian Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan MRS atau Habib Rizieq sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler