Pesan Mahfud MD Bagi yang menginginkan MUI Dibubarkan, Tegas

Sabtu, 20 November 2021 – 13:15 WIB
Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pesan khusus bagi pihak-pihak yang menginginkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibubarkan, menyusul penangkapan tiga terduga teroris beberapa waktu lalu.

Mahfud mengingatkan bahwa teroris bisa berada di mana saja, karena itu jangan berpikiran MUI perlu dibubarkan hanya karena satu dari ketiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror, merupakan anggota lembaga tersebut.

BACA JUGA: Menanggapi Seruan Jihad, Densus 88 Antiteror Polri Siap Siaga

"Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berpikir MUI perlu dibubarkan dan jangan memprovokasi mengatakan pemerintah via Densus 88 menyerang MUI," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (20/11).

Mahfud mengingatkan hal ini karena pandangan pembubaran atau pemerintah menyerang MUI lewat Densus merupakan provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa.

BACA JUGA: Ada Teroris di MUI, Wamenag Keluarkan Pernyataan Tegas

Dia juga meminta agar penangkapan oknum MUI jangan diartikan aparat keamanan menyerang wibawa lembaga tersebut.

Sebab, bila aparat tidak berbuat sesuatu, malah akan dituding kecolongan.

"Termasuk, penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI."

BACA JUGA: UMP Sumut 2022 Naik, Cuma Persentasenya Kecil, Tak Sampai 1 Persen

"Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lainnya."

"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini lebih lanjut mengatakan kedudukan MUI secara hukum sangat kuat, karena itu tidak bisa sembarangan dibubarkan.

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kukuh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan."

"Misalnya, di dalam UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah."

"Posisi MUI kuat sehingga tak bisa sembarang dibubarkan," katanya.


Seperti diketahui, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubalig terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).

Ketiga mubalig tersebut yakni, Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat.

Ketiganya diduga terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitu Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI.

Hasil penyidikan Densus 88 menyebut Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.

Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah dinonaktifkan setelah penangkapan.

Begitu pula dengan Farid Ahmad Okbah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa di MUI Bekasi dan sudah dinonaktifkan.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MUI   Dibubarkan   Mahfud MD   teroris   Densus 88  

Terpopuler