Pesan Otto Seusai Melantik DK Jakarta, Advokat Tidak Bercita-cita Beli Lamborghini

Jumat, 15 April 2022 – 15:49 WIB
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan melantik DK DKI Jakarta. Dok Humas DPN Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan melantik jajaran pengurus Dewan Kehormatan (DK) DKI Jakarta periode 2022–‎2027 pada Kamis (14/4) malam.

Menurut Otto, pelantikan ini sangat penting karena DK menjadi benteng terakir dalam penegakan kode etik, kehormatan, dan martabat advokat Indonesia.

BACA JUGA: Keluar dari Peradi, Hotman Paris: Saya Bergabung dengan Organisasi Advokat Baru

Dia menyebut belakangan ini banyak ‎tudingan miring terhadap profesi advokat karena ulah segelintir oknum yang tidak menjunjung tinggi profesi dan kode etik.‎

Ulah segelintir advokat itu juga sudah mencemari dan mengubah paradigma berpikir serta tujuan calon untuk menjadi advokat, yakni demi mendapatkan uang, harta kekayaan, bahkan membeli Lamborghini.

BACA JUGA: Peradi Ingatkan Para Calon Advokat Jangan Sampai Terlibat Mafia Peradilan

“Akhir-akhir ini advokat menghadapi situasi apakah dikatakan borjuis, hedonis, dan macam-macam. Paradigma seperti itulah anggapan masyarakat terhadap advokat,” kata Otto dalam siaran persnya, Jumat (15/4).

Otto menegaskan advokat tidak dilarang mempunyai uang dan harta yang banyak hingga mobil Lamborghini, tetapi itu bukan tujuan atau cita-cita untuk menjadi advokat. Pasalnya, tujuan dan cita-cita advokat adalah menegakkan hukum dan keadilan.

BACA JUGA: Sekjen Peradi Bersatu Siap Ambil Langkah Tegas

Adapun uang atau harta kekayaan ini merupakan konsekuensi logis yang didapatkan seorang advokat jika menjalankan profesinya secara profesional.‎

Semakin tinggi kualitas, servis, dan layanan yang diberikan seorang advokat, maka semakin tinggi pula imbalan yang didapatkannya.

“Kalau dalam menegakkan hukum dan keadilan dia mendapatkan imbalan berupa harta, uang, dan Lamborghini, itu adalah konsekuensi logis dari pelayanan yang diberikan,” ujarnya. 

Otto pun memerintahkan DK DPN Peradi ‎dan DK DKI Jakarta menggelar workshop membahas apakah perlu mengubah kode etik advokat. Kemudian, apakah profesi advokat ini melekat setiap saat atau hanya ketika menjalankan tugas saja. 

Adapun susunan pengurus DK DKI Jakarta yang baru dilantik, yakni Rivai Kusumanegara selaku ketua dan Sirjon Pinem sebagai sekretaris.

Kemudian ada anggota sebanyak sebelas orang, yakni Erick Samuel Paat, Binoto Nadapdap, Yolanda Grace Pattinasarany, H. Ricco Akbar, Ali Abdullah Moda, Togar Sahat Manaek Sijabat, Ali Oksy Murbiantoro, R. Ida Wara Suprida,‎ Agustinus Dawarja,‎ Ratna Mulya Madurani, dan Ronald T. A. Simanjuntak. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto: Lulusan Hukum Harus Mampu Terapkan Konsep Keadilan Merata


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler