Pesan Penting dari Kombes Yusri untuk Warga yang Ingin Mendaftar jadi Anggota Satpol PP

Kamis, 29 Juli 2021 – 17:47 WIB
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta masyarakat agar lebih bijak bila ingin menjadi anggota Satpol PP.

Hal tersebut menyusul adanya sembilan korban perekrutan oleh YF, pria yang mengaku sebagai anggota Satpol PP.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Perintah Terbaru dari Jenderal Listyo Sigit, Ada Info Soal Rizieq, Tanpa Sungkan Sebut Luhut

Kini, pria tersebut sudah ditahan dan dijadikan tersangka oleh polisi.

"Kalau memang mau mendaftar anggota Satpol PP silakan mendaftar sesuai mekanisme yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (29/7).

BACA JUGA: 2 Oknum Satpol PP Ajak Teman Berbuat Terlarang, Bikin Malu!

Jebolan Akademisi Kepolisian (Akpol) 1991 itu meminta agar mendatangi kantor Satpol PP untuk memastikan perekrutan karyawan di lembaga tersebut.

"Silakan datang ke kantor Satpol PP apakah memang ada perekrutan di sana atau tidak. Ini, kan, tidak langsung datang ke kantornya ini langsung face to face," ujar Yusri.

BACA JUGA: Pejabat Satpol PP DKI Gadungan Ini Jadi Tersangka, Jumlah Korbannya, Duh

Sebelumnya, total ada sembilan korban yang ditipu perekrutan anggota Satpol PP oleh YF.

Dari jumlah itu, hanya lima korban yang sudah ditransfer oleh YF tetapi belum dibayar semua kerugian tersebut.

"Ada sekitar lima orang yang sudah ditransfer baik yang sudah lengkap maupun melalui DP," ujar Yusri.

Saat beraksi, YF mengaku sedang merekrut karyawan hanya dengan uang Rp25 juta sudah bisa menjadi anggota Satpol PP.

Korban juga diiming-imingi langsung kerja, diberikan seragam lengkap, skep pengangkatan, dan kontrak kerja.

"Nanti akan dengan iming-iming mirip seperti dengan anggota Satpol PP nanti akan terima gaji juga," tutur Yusri.

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melancarkan aksi penipuan itu sejak Juli 2021 lalu.

Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler