Pesan Penting Ketua KPSN Suhendra Hadikuntono Jelang KLB PSSI

Selasa, 23 Juli 2019 – 11:38 WIB
Suhendra Hadikuntono. Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) yang akan dibentuk dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Jakarta pada 27 Juli 2019 diharapkan bersikap independen, berintegritas dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Suhendra Hadikuntono mengatakan, KP dan KBP adalah kunci untuk mendapatkan calon-calon anggota Komite Eksekutif PSSI.

BACA JUGA: Ketua KPSN Prihatin PSSI Didenda AFC

“Termasuk ketua umum dan wakil ketua umum PSSI yang punya kecakapan dan kepantasan untuk membawa sepak bola Indonesia ke arah yang sehat, profesional, dan berprestasi,” ujar Suhendra, Selasa (23/7).

BACA JUGA: Ketua KPSN Prihatin PSSI Didenda AFC

BACA JUGA: Suhendra Hadikuntono Bekerja dalam Sunyi

Dia berharap para pemilik suara atau voters pada KLB PSSI nanti harus benar-benar mampu menghadirkan KP dan KBP yang berkualitas.

Menurut Suhendra, masa depan sepak bola Indonesia sangat tergantung dari suara dan penilaian para voters dalam memandang sepak bola Indonesia ke depan.

BACA JUGA: Komisioner KPSN Pimpin Tim ke VVIP ASEAN Championship 2019

“Para pemilik suara jangan sebatas datang, duduk, duit (3D), tetapi juga harus mampu memberikan entry point terhadap upaya reformasi dan revolusi sepak bola nasional,” jelas pendiri Hadiekuntono's Institute itu.

Untuk bisa bersikap independen dan bebas dari konflik kepentingan, menurutnya, figut yang akan dipilih duduk di KP dan KBP bukanlah pemilik suara seperti pengurus asosiasi provinsi (Asprov), pengurus dan pemilik klub, serta pengurus PSSI saat ini.

Untuk integritas, kata Suhendra, bisa dilacak dari  rekam jejak yang bersangkutan. Misalnya, apakah mereka pernah diduga terlibat match fixing (pengaturan skor pertandingan) atau tidak.

“Jangan sampai mereka yang diduga terlibat match fixing, suap, korupsi atau tindak pidana lainnya dipilih menjadi anggota atau pimpinan KP dan KBP. Begitu pun dalam pemilihan Komite Eksekutif PSSI nanti,” papar pengusaha nasional itu.

Suhendra merujuk ketentuan dalam Section 9 FIFA Disciplinary Code. Dalam Article 68 (b) disebutkan: Memastikan tidak seorang pun yang berada di dalam manajemen klub atau di dalam asosiasi itu sendiri berada di bawah tuntutan atas tindakan tak layak (terutama doping, korupsi, pemalsuan dan lain-lain) atau orang yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal dalam periode lima tahun terakhir.”

Suhendra juga merujuk FIFA Standard Statutes yang dengan tegas melarang mereka yang pernah terlibat kasus hukum menduduki jabatan Komite Eksekutif di asosiasi.

“Pada Artikel 32 soal Komposisi Komite Eksekutif, di Pasal 4 disebutkan ‘Tidak pernah sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus kriminal’. Sayangnya, aturan tegas dari FIFA ini kemudian dipelintir PSSI, sebagaimana teccermin dalam Bab V Pasal 35 ayat (4) Statuta PSSI yang membahas Komite Eksekutif, yakni, ‘Dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat Kongres’,” imbuhnya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisioner KPSN Masih Punya Peluang Jadi Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler