Pesan Ustaz HNW buat Lembaga Penyiaran di Tengah Serbuan Medsos

Selasa, 30 Juli 2019 – 20:58 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam acara In House Training Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di kawasan SCBD Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA mengharapkan lembaga penyiaran mampu menjadi media penyeimbang untuk meluruskan berita-berita yang kurang benar namun terlanjur dikonsumsi masyarakat. Pasalnya, saat ini begitu banyak sumber berita yang dari media sosial yang tak jelas akurasinya namun tersebar luas.

“Kalau ada lembaga penyiaran yang berani mengabarkan berita bohong yang rugi tentu kita semua. Masyarakat sudah mendapatkan berita yang tidak benar, kadang menimbulkan keresahan dan akhirnya orang tidak akan percaya dengan kabar-kabar yang disampaikan lembaga penyiaran,” kata Hidayat saat menyampaikan pidato kunci  pada acara  In House Training Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di kawasan SCBD Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).  

BACA JUGA: PKS Persilakan SBY Bertemu Jokowi, Tidak Perlu Lapor

Acara  itu mengusung tema Upaya meningkatkan Kualitas Tayangan Lembaga Penyiaran. Ikut hadir pada kegiatan itu adalah Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi DKI Kawiyan dan Direktur Utama JakTV David Sijabat.

BACA JUGA: GBHN Dihidupkan Lagi, Buka Peluang MPR Bisa Makzulkan Presiden

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Pastikan Sikap PKS Konsisten, Tetap di Luar Pemerintahan

Pada kesempatan itu Hidayat menegaskan bahwa tidak semestinya lembaga  penyiaran dikoreksi oleh medsos lantaran menyiarkan berita yang tidak benar ataupun hoaks. Kalau itu terjadi, katanya, yang akan rugi adalah lembaga penyiaran sendiri.

“Mereka membuat masyarakat tertipu, kemudian muncul keonaran, dan publik tidak memercayai lagi berita-berita yang disampaikan oleh lembaga penyiaran," tegasnya.

BACA JUGA: Jangan Ada Aktor Politik Susupkan Kepentingannya di Amendemen UUD 1945

Hidayat juga mengatakan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan memberikan pengakuan terhadap  hak asasi manusia, khususnya dalam memperoleh informasi. Karena itu, katanya, sudah sepatutnya jika lembaga penyiaran memberikan berita-berita yang sesuai dengan aturan.

“Ini penting agar lembaga penyiaran bisa berkontribusi dalam penguatan persatuan Indonesia, apalagi saat ini keterbukaan informasi begitu jelas,” tegasnya.

BACA JUGA: Hmm, Ternyata Ini Alasan MPR Ngebet Mengamendemen UUD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, masyarakat bisa melaporkan lembaga penyiaran yang menyampaikan  berita-berita tidak benar kepada KPI atau pihak kepolisian. Karena itu, Hidayat mengingatkan lembaga penyiaran lebih dewasa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tidak tidak terjadi persoalam hukum di belakang hari.

“Kalau lembaga penyiaran memberikan informasi  dengan cara yang benar, masyarakat juga akan menerimanya  dengan benar pula. Kalau itu dilakukan akan baik bagi semua bukan hanya lembaga penyiaran tapi juga masyarakat umum,” kata politikus yang akrab disapa dengan panggilan Ustaz HNW itu.(eno/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ali Taher: Rekonsiliasi Partai Politik di Parlemen Akan Berjalan Alami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler