Pesangon Wamen Rp 580 Juta, Sudah Diteken Presiden Jokowi

Senin, 30 Agustus 2021 – 21:20 WIB
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo meninjau penyerahan bantuan sosial tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bogor, Rabu (13/5/2021).Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Para wakil menteri yang telah mengakhiri masa jabatannya akan mendapat pesangon sebesar Rp 580,454 juta.

Besaran pesangon itu telah ditetapkan, bahkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai hal tersebut.

BACA JUGA: Ada Dugaan Monopoli Beras Hingga Persoalan Distribusi Bansos

Aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 77/2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri yang ditandatangani pada 19 Agustus 2021.

Dalam ayat 1 pasal 8 Perpres No 77 tahun 2021 tersebut disebutkan 'Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'

BACA JUGA: Setuju Amendemen UUD 1945, Cuma Ada Syaratnya

Pada ayat 2 diatur 'Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri.'

Besaran uang yang diterima wamen tersebut memperhitungkan masa jabatan.

BACA JUGA: Konflik Agraria di Daerah ini Akhirnya Memasuki Tahap Akhir

Dalam pasal 8A ayat 2 disebutkan formula yang dipergunakan adalah masa jabatan sampai satu tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan.

Kemudian masa jabatan lebih dari satu tahun sampai dua tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan.

Masa jabatan lebih dari dua tahun sampai tiga tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan.

Masa jabatan lebih dari tiga tahun sampai empat tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan.

Masa jabatan lebih dari empat tahun sampai lima tahun sebesar 1 x uang penghargaan.

Wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres No 77/2021 diundangkan juga diberi uang penghargaan (pasal 8B).

Bila wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya (pasal 8C).

Saat ini di dalam Kabinet Indonesia Maju terdapat 15 jabatan wamen di 14 kementerian.

Jabatan wamen tersebut adalah wamen keuangan, wamen luar negeri, wamen perdagangan, wamen agama, wamen agraria dan tata ruang, wamen lingkungan hidup dan kehutanan.

Kemudian wamen pekerjaan umum dan perumahan rakyat, wamen pertahanan, wamen desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dan wamen pariwisata dan ekonomi kreatif.

Lalu dua orang wamen Badan Usaha Milik Negara, wamen kesehatan, wamen hukum dan HAM, serta wamen pertanian.

Sejumlah kementerian juga masih mengalami kekosongan jabatan posisi wamen sampai saat ini.

Kementerian tersebut yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler